Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pesangon Eks Karyawan Damatex Tersendat Tidak Sesuai Kesepakatan, Kuasa Hukum: Sesuai Ketentuan UU Ketenagakerjaan Kami Minta Untuk Segera Dibayarkan

Redaksi
Rabu, 06 November 2019, 10:10 WIB Last Updated 2019-11-06T03:16:59Z
Salatiga,harian7.com - Ratusan karyawan  PT. Daya Manunggal Textile (Damatex)  menuntut pembayaran pesangon,  sejak adanya PHK tahun 2017 lalu yang dimulai dengan "merumahkan" para karyawan. Ironisnya sejak adanya PHK tersebut, para karyawan  belum mendapatkan pesangon sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Demikian disampaikan  Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H., dari Kantor Pengacara YAK dan rekan selaku kuasa hukum dari 22 orang karyawan PT Damatex yang di PHK, kepad harian7.com, Selasa (5/11/2019) kemarin.

"Seperti disampaikan klien saya, PT. Daya Manunggal Textile (Damatex) belum juga menuntaskan kewajibannya dalam memberikan pesangon pada sebagian karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK),"ungkap Yakub.

Dijelaskan Yakub, 22 kliennya selaku perwakilan karyawan PT. Damatex sebelumnya sudah  melalui berbagai tahapan perundingan, baik bipartit, tripartit maupun mediasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan BP3TK.

"Dalam perundingan tersebut telah muncul perjanjian bersama,  bahwa uang pesangon sebanyak 30 kali gaji akan dibayarkan management PT. Damatex pada pekerja yang terkena PHK selama 30 bulan terhitung sejak Juni 2019. Namun saat ini justru ada perubahan kebijakan dari management PT. Damatex, sehingga hingga saat ini klien saya masih belum menerima uang pesangon seperti yang telah tertuang dalam perjanjian bersama dari hasil mediasi dengan BP3TK,"jelas Yakub.

Karena haknya belum dipenuhi, lanjut Yakub, saat ini klien kami menanyakan komitmen dari pihak management PT. Damatex atas kesepakatan pemberian pesangon sebesar 30 kali gaji di bulan Mei 2019 lalu. Namun hingga saat ini klien kami baru sekali menerima gaji yakni pada bulan Juni 2019.

Menurut Yakub, tidak dibayarkannya uang pesangon secara rutin setiap bulannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian bersama, lantaran adanya perubahan kebijakan dari PT. Damatex yang saat ini telah dialihkan ke PT. AMT. Adapun perubahan kebijakan tersebut disebutkan bahwa para karyawan yang menerima PHK harus menandatangani kesepakatan untuk pemotongan sejumlah dana iuran Koperasi Karyawan.

"Jadi setelah ada perjanjian bersama, ada kebijakan baru dari management yang mewajibkan karyawan yang terkena PHK untuk menandatangi persetujuan pemotongan uang iuran Koperasi Karyawan,"terang Yakub.

Disampaikan Yakub, dengan adanya persoalan ini, ia berharap  adanya dukungan dari Pemerintah Kota Salatiga,  dalam hal ini melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Salatiga, untuk membantu kembali proses pembayaran uang pesangon, terpisah dari kesepakatan baru untuk menerima potongan iuran Koperasi Karyawan.


"Menurut saya, adalah hak setiap klien kami untuk tidak menandatangi kesepakatan baru itu. Dan hal ini seharusnya jangan dijadikan alasan lagi oleh management untuk tidak segera melakukan pembayaran pesangon,"tandasnya.


Yakub menghimbau kepada  semua pihak untuk dapat menghormati sikap para kliennya yang berpegang pada perjanjian bersama dengan melibatkan BP3TK. "Kami selaku kuasa hukum menghimau pada semua pihak untuk dapat menghormati dan tidak mendiskreditkan klien kami dari sikap mereka yang masih menuntut pembayaran pesangon yang jadi hak mereka tanpa harus menandatangani persetujuan pemotongan dana Koperasi," pinta Yakub.


Sementara itu, Sanyata salah satu karyawan PT Damatex yang di PHK mengungkapkan, atas nama karyawan yang terkena PHK lainya sangat menyayangkan atas langkah dari pihak management. Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, kami tidak mau terjebak untuk kesekian kalinya dari apa yang dilakukan oleh pihak management untuk menunda pembayaran uang pesangon.


"Kami bersama beberapa rekan lainya tidak akan menjawab pertanyaan apapun terkait alasan mereka untuk tidak menandatangi perjanjian baru tersebut, karena dirinya bersama 21 orang karyawan lainnya telah sepakat memberi kuasa penuh pada proses penyelesaian PHK mereka kepada kuasa hukum dalam hal ini YAK dan rekan,"terangnya.


Ditegaskan Sanyata, "Kami tidak akan menjawab pertanyaan apapun tentang proses PHK, karena kami semua 22 orang karyawan yang masih berjuang, telah memberi kuasa penuh pada pengacara kami," tandasnya.


Ditambahkan Hanifah dan Baidowi, bahwa saat ini SPN (Serikat Pekerja Nasional) yang dulu terlibat dalam proses perundingan Bipartit telah tidak ada lagi. "Saat ini tidak ada lagi SPN, mereka adalah perwakilan pekerja yang ikut terlibat dalam perundingan bipartit. Meski pada realitanya mereka berpihak pada management," imbuh Hanifah dan Baidowi.


Atas semua proses penyelesaian PHK dan pembayaran pesangon yang berkepanjangan, Yakub menyampaikan bahwa dirinya akan mengirimkan surat permohonan dukungan pada Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian Perindustrian dengan tembusan surat pada Presiden RI Joko Widodo.


"Atas proses PHK dan pembayaran uang peaangon yang kami nilai terlalu bertele - tele ini, kami akan mengirimkan surat dukungan dan pemberian fakta - fakta kepada Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian dan dengan kami tembuskan pada bapak Presiden Jokowi,"pungkasnya.


Sementara hingga berita ini diturunkan pihak managemen PT Damatex belum bisa dikonfirmasi. (M.Nur)

Iklan