Iklan

Iklan

,

Iklan

"Gelapkan" Mobil Honda Jazz, Rendi Kebo "Dikecrek" Polisi

Redaksi
Sabtu, 30 November 2019, 15:30 WIB Last Updated 2019-11-30T08:30:40Z
SALATIGA, harian7.com - Nekat mengambil mobil Honda Jazz dari pemiliknya dan dikuasai sendiri bahkan mobil tersebut langsung digadaikan ke orang lain, Rendi Budi Susanto alias Rendi Kebo (40) warga Jalan Serang 76A Kalioso, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga akhirnya kini "sare atau menginap" di dalam tahanan Polres Salatiga.

Kasus ini berawal saat tersangka Rendi Kebo mengambil atau menarik mobil Honda Jazz milik korban Eny Sumiyati (53) warga Jagalan RT 02 RW 05 Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga pada Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 19.00 wib.

"Mobil Honda Jazz tersebut saya ambil dari korban karena dalam catatan di Bukopin Finance ada tunggakan pembayaran angsuran bahkan sudah WO. Setelah mobil berhasil saya bawa, saya tidak melaporkannya ke Bukopin Finance. Namun, mobil itu langsung saya pindah tangankan ke orang lain sebesar Rp 35 juta," kata tersangka Rendi Kebo.

Menurut tersangka yang mengaku masih bujangan ini, bahwa mobil nekat dipindahtangankan kenorang lain karena dengan Bukopin Finance tidak ada kata sepakat masalah 'fee'. Bahkan, saat menarik mobil itu, pihak Bukopin Finance juga tidak mengetahuinya.

"Saya menarik atau mengambil mobil itu memang pihak Bukopin Finance tidak tahu. Mobil itu saya ambil atas nama dan saya sendiri sebagai "debt colector (DC)" lepas. Dari sini akhirnya terungkap kalau saya dituduh menggelapkan mobil milik korban, setelah korban didatangi Bukopin Finance dan menyatakan mobil sudah saya ambil," ujar tersangka lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, bahwa tersangka Rendi Kebo mengaku kepada pemilik mobil atau korban sebagai petugas dari leasing. Setelah berhasil mengambil mobil dari korban, mobil itu tidak diserahkan kepada Bukopin Felinance namun justru digadaikan ke orang lain sebesar Rp 35 juta.

"Saat mengambil mobil itu dari tersangka, pihak leasing yaitu Bukopin Finance juga tidak mengetahuinya. Hal ini karena antara tersangka yang merupakan "DC" lepas tidak terjadi kesepakatan 'fee' dengan Bukopin Finance. Dari sini, akhirnya tersangka nekat mengambil mobil dan korban justru melaporkannya ke Polres Salatiga," jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara, Jumat (29/11/2019).

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah surat keterangan kepemilikan mobil dari leasing Bukopin Finance dan 1 lembar surat tanda terima penyerahan satu unit mobil Honda Jazz yang dibuat tersangka.

"Akibat perbuatannya itu,  tersangka dijerat Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (Heru Santoso)

Iklan