Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Gasak Motor, Seorang Pengamen dan Temanya Babak Belur Dibogem Massa

Redaksi
Kamis, 21 November 2019, 10:46 WIB Last Updated 2019-11-21T03:46:08Z
Pati,harian7.com - WBN (20) warga Desa Tayu Kulon Kecamatan Tayu dan JS (20) warga Desa Gesengan Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, di bekuk Polisi lantaran kepergok mencuri motor. Kedua pelaku diketahui keseharianya berprofesi sebagai pengamen. Sebelum di serahkan ke polisi, kedua pelaku sempat dihakimi massa, karena kepergok saat mencuri motor.

Kapolsek Cluwak IPTU Tri Gunarso dengan didampingi Kasubbag Humas Polres Pati IPTU Suharning saat menggelar pers release  di Mapolsek Rabu (20/11/2019) kemarin mengatakan, Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku tersebut bermula pada saat korban bernama Sayono warga Desa Gesengan Kecamatan Cluwak sedang mencari rumput untuk pakan ternaknya, pada Senin (11/11/2019).

"Saat itu korban meninggalkan sepeda motornya dipinggir jalan dengan kunci yang masih menempel.  Jarak motor yang ditinggal sekitar tiga ratus meter dari tempatnya mencari rumput,"katanya.

Selanjutnya tersangka WBN mencuri motor tersebut dan membawanya dan sempat disembunyikan di makam Desa Gesengan Kecamatan Cluwak. Selang satu jam korban kembali menuju tempat ia memarkirkan sepeda motornya untuk mengangkut rumput.

“Mendapati  kendaraannya tidak ada ditempat, korban menanyakan kepada warga sekitar jalan, namun tidak ada yang tahu. Tak lama kemudian tahu-tahu sepeda motor miliknya dikendarai tersangka WBN dan JS. Spontan korbanpun meminta tolong kepada pengendara yang lewat untuk mengejar pelaku curanmor. Lalu dilakukan pengejaran dan Kedua tersangka akhirnya tertangkap di Desa Purwokerto Kecamatan Tayu,” jelas Kapolsek Cluwak.

Saat diamankan, karena tempat kejadiannya di wilayah Desa Gesengan Kecamatan Cluwak, maka pengendara yang berhasil menangkap kedua pelaku bermaksud mengajaknya ke Polsek Cluwak. Namun sejumlah warga yang mendengar kejadian tersebut sudah geram dan langsung menghadangnya. Pelakupun langaung dihakimi massa  di Pasar Ngablak Cluwak, hingga babak belur. Beruntung polisi segera tiba di pasar, sehinggga amuk massa dapat dihentikan. Namun saat polisi tiba  mendapati kondisi kedua pelaku sudah tergeletak bersimbah darah dan membawa RSU Kelet Jepara untuk mendapatkan pertolongan medis.

“Dari keterangan dokter, lukanya tidak berbahaya sehingga malam itu juga polisi membawa kedua tersangka ke Mapolsek Cluwak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat diperiksa polisi kedua pelaku mengakui perbuatannya.  Kini keduanya langsung ditahan,”jelas IPTU Tri Gunarso.

IPTU Tri Gunarso menambahkan, atas perbuatanya, oleh Penyidik Mapolsek Cluwak,  pelaku utama pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WBN dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman selama lima tahun penjara, sedangkan JS yang membantu aksi curanmor itu dijerat dengan pasal 362 jo 56 KUHP atau pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

"Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah sepeda motor tanpa plat nomor. Sepeda motor Honda Gran 1997 dari tersangka utama WBN yang juga hasil kejahatannya, dan sepeda motor Yamaha dari tersangka JS yang digunakan sebagai sarana kejahatan,"pungkasnya. (Fat/hms)

Iklan