Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Kasus Mucikari Dan Portitusi Di Semarang

Redaksi
Rabu, 20 November 2019, 19:17 WIB Last Updated 2019-11-20T12:17:07Z
SEMARANG,harian7.com - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) telah membongkar kasus mucikari dan portitusi yang berada di Kota Semarang.

Tempat untuk melakukan transaksi mucikari yaitu di Karaoke ZEUS dan Hotel Grand EDGE Semarang, jalan Sultan Agung No 96,Wonotingal Kec Candisari Kota Semarang.

Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan petugas telah mengamankan tersangka atas nama Irfan Fauzy Hurhidayat Als Marcel Bin Jajang Nuri yang dikenal sebagai PAPI di karaoke ZEUS Semarang.

"Dengan dugaan telah sengaja karena mata pencahariannya atau kebiasan dan mempermudah untuk melakukan perbuatan cabul dengan orang lain dan telah mengambil keuntungan dari memakai jasa,"ujarnya kepada Media, di Lobi Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/11/2019).

Menurutnya, barang bukti yang telah diamankan 2 buah alat kontrasepsi (kondom), 2 buah celana dalam warna merah maron, uang tunai sebesar Rp. 4.100.000, 1 buah baju warna coklat, 1 buah baju warna merah hitam,1 buah Handphone dan 1 lembar bukti pembayaran.

"Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau barang siapa sebagai mucikari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP,"terangnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menuturkan petugas juga telah membongkar praktek portitusi dengan menyediakan fasilitas Spa dengan paket bervariatif.

Menurutnya, tarif untuk sekali kencan seharga Rp 1.5 jt - Rp 2jt dan transaksi untuk melakukan portitusi yaitu di SPA Emporium yang beralamat di Ruko Peterongan Plaza No. C6, C7, D6, Jl. MT. Haryono No. 719, Wonodri, Semarang.

"Pelaku adalah DC alias Papi 42 Tahun dan petugas juga mendapati 4 orang perempuan yang diduga sedang dipekerjakan sebagai terapis pijat di Kamar VIP 1, VIP 2, VIP 9 dan VIP 10 Emporium yang beralamat di Ruko Peterongan Kota Semarang,"ucapnya.

Dia menambahkan Pasal Yang Disangkakan yaitu 1.Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, diancam dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun. 2 Mempermudah perbuatan cabul orang lain dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. 3.Mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 KUHP.

"Barang Bukti yang diamankan yaitu 8 Bill pembayaran, Alat kontrasepsi, Tisu basah, Tempat sampah, Buku tamu, Daftar absen terapis dan daftar menu,"ujar Iskandar.

Reporter : Andi Saputra
Editor     : M.Nur

Iklan