Iklan

Iklan

,

Iklan

Ditreskrimum Polda Jateng Berhasil Meringkus 11 Pelaku Penganiayaan di Sukoharjo

Redaksi
Senin, 04 November 2019, 20:06 WIB Last Updated 2019-11-04T13:43:33Z
SEMARANG,harian7.com - Direktoral Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil meringkus 11 remaja yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan 3 orang di daerah Sukoharjo, Kamis (31/10/2019) lalu di depan PT Sami Surya Indah (SSI) Desa Pandean, di Jln Solo-Sukoharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutrisna mengatakan para pelaku ini berkumpul kemudian membuat seperti grop WhatsApp (WA) untuk merencanakan sebuah ke kisruhan dan keonaran yang akan dilakukan menjalankan aksinya.

"11 pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda, tetapi total pelakunya mencapai 50 orang yang belum tertangkap masih terus kita buru  supaya bisa tertangkap,"ujarnya kepada media, senin (4/11/2019).
Para tersangka saat konferensi pers

Mereka ini, lanjutnya, termasuk yang terbilang komplotan sadis setelah itu mencari korban, kebetulan korbannya 3 orang bisa disebut ormas dan tampaknya ada seperti dendam pribadi.

"Untuk Masyarakat jangan kawatir masalah kasus seperti ini, kita jamin akan aman dan baik-baik saja. bila perlu pelaku seperti mereka ditindak tegas kalau tidak bisa dibina ya terpaksa dibinasakan,"tuturnya.

Sementara itu Direktoral Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Budhi Haryanto menuturkan pelaku penganiayaan ini berjumlah 50 orang tetapi hingga saat ini yang berhasil ditangkap baru 11 orang tersangka mereka adalah PT, HA, YP, R, S, B, PH, AE, DI, J dan EG.

"Yang belum tertangkap tentunya akan terus kita buru, jangan harap kita akan melepaskannya begitu saja, bila perlu kita tembak mati apabila melawan petugas,"ujar Budhi.

Menurutnya, ketiga korban yang dianiaya yaitu Nombon Susilo (NS) 19, warga Krajan RT 002/RW 001, Dusun Ngile, Kecamatan Tulakan, Pacitan, Jawa Timur (Jatim), Nugroho Eko Putro (NEP) 21, warga Kemiri RT 014/RW 006, Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Klaten, dan Nurul Burhanudin (NB) 23, warga Tanggung RT 007/RW 009, Desa Bubakan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, dianiaya para pelaku karena mengenakan baju perguruan silat.

Dia menambahkan, NS dikeroyok para pelaku saat tengah berada di depan PT SSI, Desa Pandeyan. Sedangkan, NEP dan NB mengalami nasib serupa saat tengah berada di warung yang terletak di sebelah selatan Balai Desa Telukan, Grogol.

"Akibat aksi pengeroyokan itu, para korban pun mengalami luka sayatan akibat serangan senjata tajam. Untungnya, nyawa ketiga korban itu berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan di RS Nirmala Suri," pungkasnya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 atau Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara, kemudian juga dikenakan Pasal 335 atau 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara dan Pasal 1251 UU Darurat ancamannya 10 tahun penjara. (Andi Saputra)

Iklan