Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Tidak Pulang Beberapa Hari, Eko Ditemukan Tidak Bernyawa, Saksi : Awalnya Saya Melihat Jari Tangan

Redaksi
Kamis, 31 Oktober 2019, 21:08 WIB Last Updated 2019-10-31T14:08:19Z
Magelang,harian7.com - Sesosok mayat ditemukan dalam keadaan tertimbun material tebing yang longsor di Alur Sungai Pabelan Mungkid Magelang , tepatnya dilahan penambangan Dusun Pabelan 3 Desa Pabelan Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, Rabu,(31/10/19) pagi kemarin sekira pukul 08.30 wib.

Sejumlah warga yang mengetahui langsung melakukan upaya evakuasi mayat yang tertimbun longsor dengan alat adanya.

Mayat tersebut kali pertama ditemukan oleh Tri Hartanto (35) warga sekitar. Hartanto mengatakan, "Sewaktu melakukan penggalian mencari pasir dilahan tersebut melihat jari tangan manusia, dan disekitarnya terdapat bekas longsoran tebing, kemudian dilaporkan ke Polsek Mungkid,"katanya.

Kapolsek Mungkid AKP M.Ahdi membenarkan terkait adanya penemuan mayat. Setelah mendapati laporan warga, anggota Polsek Mungkid bersama petugas medis langsung mendatangi lokasi untuk melakukan Evakuasi korban dan olah Tempat Kejadian perkara (TKP).

Dari hasil olah TKP diketahui mayat tersebut adalah Eko Prasetyo (25) warga Dusun Pabelan III RT 03 RW 08 Desa Pabelan Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.


" Dari hasil olah TKP korban meninggal karena terkubur longsoran tebing setinggi sekitar 2,10 meter," terang Kapolsek di Lokasi kejadian.


Sedangkan dari pemeriksaan luar oleh Tim Inafis Polres Magelang Polda Jateng yang dipimpin oleh Brigadir Sigit P.Md. dan secara medis oleh Dr. Nurul S Hapsan dari Puskesmas Mungkid, ditubuh korban tidak ditemukan tanda tanda penganiayaan atau kekerasan, korban meninggal murni kecelakaan terkena longsoran tebing.


Sementara orang tua korban Widarto (55) menambahkan,"Anak saya tidak pulang sejak hari Senin 28 Oktober 2019. Selain itu anak saya  dengan kondisi IQ rendah/ keterbelakangan mental,"terangnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya korban oleh Kapolsek Mungkid di serahkan kepada pihak keluarga guna dilakukan pemakaman, sedangkan dari pihak keluarga sudah bisa menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut kepihak manapun. ( Ady Prasetyo )

Iklan