Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Terungkapnya Kasus Penipuan Tersangka Agus Mitra, ‘Sangat Aneh’ Dokumen HPS Tanpa Tanda Tangan PPKom “Bisa Keluar” ?

Redaksi
Jumat, 18 Oktober 2019, 23:40 WIB Last Updated 2019-10-18T16:57:50Z
SALATIGA, harian7.com – Agus Suseno alias Agus Mitra (47) warga Perum Bulu Permai RT 04 RW 06, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga yang diringkus jajaran Satreskrim Polres Salatiga karena telah melakukan penipuan, kini mendekam di sel tahanan Polres Salatiga. Dalam kasus ini tersangka Agus Mitra telah menipu Harry Raspati (51) warga Jalan Kanalsari Barat RT 03 RW 08, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang pada bulan Juni 2019 lalu. Akibat tipu muslihat tersangka ini, korban menderita kerugian Rp 7.500.000.

          Kasus ini berawal pada Kamis (20/6/2019) lalu sekitar pukul 18.17 wib di Kafe Ole Jalan Tentara Pelajar, Salatiga. Pada intinya, saat itu tersangka menjanjikan kepada korban Harry jika tersangka sanggup untuk mengatur lelang dan dijamin jika Harry akan memenangkan lelang proyek pembangunan dan penataan RTH Taman Sidomukti, Kota Salatiga. Namun, memenangan proyek tersebut harus diikuti dengan “uang pelicin”. Hal tu disanggupi korban hingga korban menyerahkan uang sebesar Rp 7.500.000.

          Namun, setelah berjalannya waktu, ternyata apa yang tersangka janjikan kepada korban tidak ada kenyataan. Bahkan, uang yang sudah diterima tersangka juga sudah habis. Dari sini korban tetap menagih uang tersebut dan tersangka selalu berbelit. Akhirnya, korban yang sudah jengkel ini melaporkannya ke Polre Salatiga. Dari laporan tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka.

          Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menyatakan, bahwa modus yang dijalankan tersangka ini semata-mata tersangka ingin mendapatkan uangnya. Setelah korban menyanggupi dan dijanjikan akan mendapatkan kemenangan dalam lelang proyek penataan pembangunan RTH Taman Sidomukti Tahun 2019, korban pun mengirimkan uang sebesar Rp 7.500.000 melalui e-banking.

          Namun, setelah uang dikirimkan ke tersangka Agus Mitra, justru korban kalah dalam lelang. Dan uang yang sudah diterima tersangka juga tidak dikembalikan. Dari sini, korban merasa jengkel dan ditipu tersangka, akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Salatiga. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus Agus Mitra.

          Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi mengatakan, bahwa modus tersangka ini tergolong “lihai” dan korban pun setelah uangnya tidak kembali, sadar telah menjadi korban penipuan. Selanjutnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Salatiga. Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

          Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka Agus Mitra adalah 1 bendel Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan kop surat Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang tanpa tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom). Lalu, 1 lembar bukti E-Banking transfer ke rekening Agus Suseno tertanggal 20 Juni 2019 senilai Rp 7.500.000, 4 buah masker warna hijau yang dipakai tersangka saat bertemu dengan korban, serta 1 bendel rekening Koran tahapan BCA atas nama Harry Raspati maupun sepatu merk Buceri.

          Dari sejumlah barang bukti (BB) yang diamankan itu, salah satunya 1 bendel HPS dengan kop surat DLH Pemkot Salatiga tanpa tanda tangan PPKom mengapa bisa keluar. Dari manakah dan siapakah yang sengaja mengeluarkan dokumen tersebut ?. Ini yang menjadi tanda tanya besar..?

Sementara, pengakuan tersangka Agus Mitra bahwa dalam “permainan proyek” ini, dirinya tidak sendiri dan ada 4 orang. Masing-masing adalah Bowo, Anis, Eko serta sejumlah orang dari Tim Pokja. Bahkan, dirinya mengetahui jika ada proyek pembangunan tersebut adalah dari Hesti. Dan saat itu, tersangka sempat bertanya kepada Hesti apakah bisa menang lelang dan Hesti menjawab pasti bisa. Proyek pembangunan Taman Sidomukti itu dianggarkan sebesar Rp 6,8 miliar.

“Uang yang saya terima tersebut merupakan “uang hiburan” dan yang Rp 5 juta diterima Hesti, sedangkan yang Rp 2.500.000, saya yang terima. Sebenarnya saya dengan Hary itu sudah saling kenal, namun karena Hary gagal memenangkan lelang itulah mungkin merasa jengkel. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke polisi. Untuk dokumen, saya mendapatkan dari Hesti,” tandas tersangka disela gelar perkara. (*)

Laporan: Heru Santoso
Editor: M.Nur

Berita sebelumnya:
Buntut Kasus Broker Proyek RTH Taman Sidomukti, Kuasa Hukum AM : Bagaimana Bisa Dokumen HPS Bocor, Tim Pokja Harus Dievaluasi

Iklan