Iklan

Iklan

,

Iklan

Gasak Mobil Honda HRV, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Genuk Semarang

Redaksi
Kamis, 03 Oktober 2019, 20:40 WIB Last Updated 2019-10-03T13:48:40Z
SEMARANG, harian7.com - Unit Reskrim Polsek Genuk Polrestabes Semarang berhasil membekuk dua pelaku pencurian mobil merk Honda  HRV tahun 2016 warna merah nopol B 2763 BKZ yaitu berinisial FAF (25), warga Kuningan, Semarang Utara dan AT (52) warga Mangunharjo, Tembalang Semarang.

Mobil tersebut milik Dewi Utami (34) warga Jl. Mangga Besar, Kelurahan Tamansari, Jakarta  Barat yang dicuri pada Senin (30/9/2019).

Kapolsek Genuk Semarang Kompol Zaenul Arifin mengatakan awalnya mobil ini diparkir di depan rumah, kemudian pada keesokan harinya saat korban mencuci mobil, mobil tersebut sudah tidak ada di tempat.

Menurutnya, petugas unit reskrim awalnya membekuk FAF di rumahnya setelah mendapat keterangan dari FAF petugas melakukan pengejaran terhadap AT.

Dengan dibantu serta kerjasama Reskrim Polda Jawa Tengah, Polsek Pringsurat dan unit lantas Polres Temanggung berhasil mengamankan AT dan mobil HRV warna merah B 2763 BKZ saat melintas di kawasan Pringsurat pada Rabu (2/10/2019), menurut rencana mobil tersebut akan dibawa menuju ke Yogyakarta.

"Mereka berdua ini sudah ada niatan untuk mencuri,  karena sudah mengganti plat nomer yang semula B 2763 BKZ  menjadi H 9187 DP,"ujarnya, saat gelar perkara dihalaman Mapolsek Genuk, Kamis, (3/10/2019).

Sementara itu, Pelaku FAF menuturkan nekat mencuri mobil ini karena sakit hati terhadap Dewi Utami (korban / kakak sepupu).

"Korban sering memarahi dan menyuruh istri saya. Semua tidak ada yang salah, saya yang salah pak,"terangnya.

mobil ini, lanjutnya, di iklankan melalui media sosial (medsos) online dengan kisaran harga Rp 40 juta. setelah itu rencana uang hasil penjualan mobil akan dibagi rata oleh keduanya.

Atas perbuatan kedua pelaku, Polisi menjerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara 7 tahun. (Andi Saputra)

Iklan