Iklan

Iklan

,

Iklan

Buntut Sengketa Tanah Terdampak Pembangunan Tol Semarang- Batang, Bupati Kendal Digugat Oleh RM Papung

Redaksi
Kamis, 24 Oktober 2019, 23:54 WIB Last Updated 2019-10-24T16:54:39Z
Kendal,Harian7.com - Eigendom verponding merupakan salah satu produk hukum pertanahan pada zaman kolonial Belanda di lndonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah. Setelah kemerdekaan,pengakuan hak kepemilikan tanah kemudian diatur  dalam Undang - Undang Pokok Agraria (UUPA).

Menurut UU No.5 Tahun 1960, eigendom harus di konversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai. Meski demikian, masih banyak orang yang belum mengetahui hal ini dan terlibat dalam sengketa tanah yang berstatus eigendom.

Sebagaimana yang dialami RM Papung Rendriyanto  yang menggugat Bupati Kendal, dr.Mirna Annisa M.Si sebagai tergugat  satu dan Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan jalan Tol  Batang - Semarang lll Sebagai tergugat kedua atas tanah seluas -+12.000 M2  yang berlokasi di Desa Nolokerto , Kecamatan Kaliwungu ,Kabupaten Kendal ,Jawa Tengah.
Suasana di PN Kendal saat persidangan berlangsung.

RM Papung Rendriyanto, melalui Kuasa hukumnya Aryas Adi Suyanto SH MH kepada Harian7.Com    Kamis Siang, (24/10/2019) mengatakan alasan gugatannya karena merasa berhak atas tanah   Eigendom verbonding No : 419.

"RM Papung Rendriyanto merupakan salah satu ahli waris RM Koesen selaku pemilik eigendom verponding 419,   tanah tersebut berupa lapangan sepak bola di Desa Nolokerto yang kemudian terkena dampak pembangunan jalan tol Batang - Semarang," Katanya.

Lebih lanjut, Adi biasa di panggil menjelaskan bahwa pemerintah desa Nolokerto ,Kecamatan Kaliwungu,Kabupaten Kendal tidak punya hak atas tanah tersebut.

"Pemdes Nolokerto tidak mempunyai bukti kalau tanah tersebut tercatat di buku aset Desa dan di buku C Desa, sehingga Pemdes tidak punya hak untuk mengambil ganti rugi dari Panitia Pembebasan Tanah terdampak pembangunan jalan tol," imbuhnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Kendal melalui panitera pengganti  Munir Hamid SH MH menginformasikan  bahwa Perkara perdata dengan Nomer perkara: 10/Pdt.G/2019/PN Kdl dengan penggugat RM Papung sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

"Agenda sidang hari ini  pemeriksaan saksi awal dari penggugat yaitu  dari keluarga keraton surakarta dan Ahli dari Jakarta Seorang pensiunan Arsip Nasional Republik Indonesia,"katanya kepada Harian7.Com.

Dalam kesaksiaannya, BRM Bambang Irawan yang kesehariannya sebagai dosen di UNS Surakarta membenarkan  bahwa RM Papung Rendriyanto merupakan salah satu ahli waris RM Koesen.

" Saya menyatakan dengan sebenar - benarnya bahwa RM Papung salah satu ahli waris RM Koesen yang secara otomatis berhak atas semua harta peninggalan RM Koesen," paparnya dalam sidang.


Adapun saksi lainnya, saksi Ahli yang di datangkan penggugat dari Jakarta yang merupakan pensiunan pejabat Arsip Nasional Republik Indonesia,  Armen Hasanudin SH,  menerangkan bahwa eigendom verponding yang di ajukan penggugat sebagai alat bukti di persidangan sudah memenuhi syarat adminitrasi keabsahan.

"Ciri - ciri Eigendom verponding yang asli secara administrasi adalah sebagai berikut di buat di notaris ,memiliki surat ukur, surat keterangan ,surat pajak," Jelasnya.

Terpisah, Nur Fuad selaku bagian hukum Sekda Kabupaten Kendal yang dalam hal ini kuasa dari tergugat satu menyatakan keraguannya atas kesaksian kedua saksi.

"Kesaksian kedua saksi yang di hadirkan kurang kuat, terutama saksi fakta. pertama,  dia sendiri tidak yakin atas tanah karena selama ini gugatan atas aset RM Koesen tidak pernah berhasil," nyatanya.

"Kedua, saksi fakta dari keluarga Keraton Surakarta itu tidak tau persis letak lokasi tanah eigendom verponding no 419 yang di sengketakan," imbuhnya. (Shodiq)

Iklan