Iklan

Iklan

,

Iklan

Buat Modal Nikah, Sikat Uang KSP Rp 252 Juta

Jumat, 04 Oktober 2019, 16:33 WIB Last Updated 2019-10-04T09:33:10Z
Cilacap, Harian7.com - Karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Abadi Sidareja diduga telah menggelapkan untuk keperluan pribadi termasuk untuk modal nikah, sehingga koperasi tersebut dirugikan hingga Rp 252 juta.

Akibat rekayasa nasabah fiktif yang dilakukan Apriansah Romadona Zulhak (31), warga Desa Majingklak, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Cilacap.

"Penggelapan yang dilakukan tersangka terungkap berawal pada 28 Agustus 2019 ketika internal KSP Karya Abadi Sidareja melakukan audit. Hasilnya ditemukan berkas pinjaman pembaharuan nasabah yang mencurigakan," kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar saat konferensi pers, Kamis, (03/10/2019) sore di Mapolres Cilacap.

Setelah dilakukan pengecekan dilapangan, ungkapnya diketahui adanya nasabah koperasi yang pinjamannya telah lunas, namun tercatat belum melunasi. Uangnya digunakan oleh tersangka untuk keperluan sendiri.

"Modus yang kedua, tersangka memanipulasi data nasabah yang telah melunasi pinjaman dan tidak mengajukan pinjaman lagi. Namun dalam administrasi nasabah tersebut seolah-olah mengajukan pinjaman kembali dan uangnya dicairkan serta digunakan oleh tersangka," jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut diungkapkan, tersangka membuat pengajuan kredit seolah-olah diajukan oleh nasabah, padahal dilakukan oleh tersangka. Jumlah nasabah yang disalahgunakan mencapai 90 nasabah dengan kredit bervariasi mulai Rp 2 juta.

"Kejadian ini berlangsung selama 2019. Akibat perbuatan tersangka KSP Karya Abadi menderita kerugian Rp 252 juta," tuturnya.

Dari tangan tersangka penyidik Unit Reskrim Sidareja berhasil menyita barang bukti berupa buku keluar masuk keuangan koperasi, 91 lembar kartu angsuran milik nasabah, rekapan dan dispenser serta kipas angin milik tersangka.

Tersangka Apriansah yang telah bekerja selama empat tahun di KSP Karya Abadi ini mengaku kepada penyidik jika uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.

"Untuk membayar pinjaman sangkutan pribadi, biaya pernikahan dan kebutuhan sehari-hari," katanya.

Saat ditanya berapa uang yang digunakan untuk biaya pernikahan dan kapan, Apriansah mengatakan sebesar Rp 17 juta. Sedangkan pernikahan dilakukan tahun 2019 ini.

Kasat Reskrim menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana kurungan diatas lima tahun. (Rusmono)

Iklan