Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Berusaha Perkosa Tetangganya, Pria Paruh Baya Diganjar 5 Tahun Penjara

Jumat, 04 Oktober 2019, 15:07 WIB Last Updated 2019-10-04T08:07:15Z
Cilacap, Harian7.com - Dedi Mulyanto (51) warga Desa Banjareja, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap dijadikan tersangka Unit Reskrim Polsek Nusawungu. Diduga pria setengah baya ini ditangkap atas kasus percobaan pemerkosaan tetangganya sendiri.

Kejadian bermula saat korban sedang tidur sendirian dengan kondisi lampu menyala pada Senin, (16/09/2019) dini hari sekitar pukuk 03.00 WIB. Korban merasa ada orang yang menindih akhirnya bangun dari tidurnya. Ketika korban terbangun, pelaku berbisik, 'njaluk sedela tok'.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar, Kamis (3/10/2019) mengatakan, tersangka yang merupakan tetangga korban, dan sudah mengamati serta paham akses masuk kedalam rumah. Dia masuk ke dalam rumah korban melalui jendela. Kemudian masuk ke dalam kamar korban. Pelaku masuk dan mematikan lampu, selanjutnya menindih tubuh korban.

"Saat ditindih pelaku, korban terbangun dan langsung berteriak sambil meronta untuk menyelamatkan diri," katanya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, disaat berusaha menyelamatkan diri, korban kena sabetan pisau yang dibawa pelaku. Meski mengalami luka sabetan, korban berusaha menyalakan lampu sambil terus berteriak minta tolong.

"Karena korban melakukan perlawanan dan terus berteriak minta tolong, sehingga pelaku kabur melalui jendela depan rumah korban," ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari warga, malam itu juga Unit Reskrim Polsek Nusawungu langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku. Selanjutnya pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti  satu buah obeng, topi monyet, sandal jepit, baju korban, sarung kotak-kotak, pisau dapur dan handphone milik korban yang sempat diambil pelaku.

Saat ditanya penyidik, korban mengaku khilaf lantaran melihat kemolekan tubuh korban yang menggiurkan, sehingga dia nekat masuk ke dalam rumah korban melalui jendela, dan berusaha memperkosa korban.
 
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 285 KUHP dan atau pasal 363 Jo 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan percobaan pencurian dengan ancaman diatas lima tahun," pungkasnya. (Rusmono)

Iklan