Cilacap, Harian7.com - Jajaran Reskrim Polsek Sidareja Cilacap berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang sudah melakukan aksinya di sejumlah lokasi di wilayah Sidareja.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, SH, SIK saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (2/9/2019).
“Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SLHN (30) warga Dusun Ciparuk Desa Kunci Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap dengan barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit Sepeda Motor bernomor polisi R-5612-BT, warna hitam serta uang sebesar 9 juta rupiah hasil kejahatan,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Sidareja dan kejadian terakhir pada bulan Juli 2019. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup rumit karena kurangnya saksi dan barang bukti saat kejadian pelaku berhasil ditangkap.
“Modus operandi adalah pelaku mencari korban terutaman ibu-ibu yang akan belanja dengan membawa dompet dipinggir jalan, pelaku dengan mengendarai sepeda motor menyambar tas milik korban dan melarikan diri,” tambah Kasat Reskrim
Terkait dengan tertangkapnya pelaku kejahatan jalanan, Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati jika membawa barang berharga saat di perjalanan, simpan dengan baik jangan lepas dari pandangan mata dan jika bepergian usahan jangan sendirian.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (Rusmono)
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar, SH, SIK saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (2/9/2019).
“Pelaku yang berhasil ditangkap adalah SLHN (30) warga Dusun Ciparuk Desa Kunci Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap dengan barang bukti yang berhasil disita yakni satu unit Sepeda Motor bernomor polisi R-5612-BT, warna hitam serta uang sebesar 9 juta rupiah hasil kejahatan,” ungkap Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Sidareja dan kejadian terakhir pada bulan Juli 2019. Setelah dilakukan penyelidikan yang cukup rumit karena kurangnya saksi dan barang bukti saat kejadian pelaku berhasil ditangkap.
“Modus operandi adalah pelaku mencari korban terutaman ibu-ibu yang akan belanja dengan membawa dompet dipinggir jalan, pelaku dengan mengendarai sepeda motor menyambar tas milik korban dan melarikan diri,” tambah Kasat Reskrim
Terkait dengan tertangkapnya pelaku kejahatan jalanan, Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati jika membawa barang berharga saat di perjalanan, simpan dengan baik jangan lepas dari pandangan mata dan jika bepergian usahan jangan sendirian.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," pungkas Kasat Reskrim. (Rusmono)