Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Lanal Cilacap Gelar Sosisalisasi Program Asabri

Selasa, 24 September 2019, 13:52 WIB Last Updated 2019-09-24T07:03:13Z
Cilacap, Harian7.com – Guna memberikan gambaran kepada prajurit, PNS, dan ahli waris tentang hak-hak yang diperoleh sebagai peserta atau anggota Asabri, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Cilacap Kolonel Laut (P) Adi Lumaksana menggelar sosialisasi program Asabri, Senin (23/09/2019).

Sosialisasi yang digelar di Gedung Serbaguna Mako Lanal Cilacap, mengundang narasumber PT Asabri (Persero) Yogyakarta dan Bank Woori Bersaudara Purwokerto, dihadiri Ketua Cabang 3 Korcab V Daerah Jalansenastri Armada (DJA) II Ny Tantri Adi Lumaksana, seluruh anggota Perwira, Bintara, Tamtama, PNS, dan ibu-ibu Jalasenastri Lanal Cilacap.

Dalam sambutannya, Danlanal Cilacap mengatakan, kedua instansi ini akan menyampaikan program PT Asabri kepada prajurit, PNS, dan anggota Jalasenastri di lingkungan Lanal Cilacap dan memberi gambaran kepada prajurit, PNS, dan ahli waris tentang hak-hak yang bisa diperoleh sebagai peserta atau anggota Asabri.

"Hak-hak tersebut diantaranya Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Danlanal.

Semoga yang disampaikan PT Asabri ini, menurut Danlanal, bisa memberikan gambaran secara utuh, lengkap, dan dipahani dengan baik oleh personel Lanal Cilacap, baik yang belum pensiun maupun yang menjelang pensiun, karena anggota Lanal Cilacap banyak yang mendekati Masa Persiapan Pensiun (MPP).

Sementara, Kepala Kantor Cabang PT Asabri (Persero) Yogyakarta, Kusariyanto dalam arahannya menyampaikan terima kasih kepada Danlanal Cilacap serta jajarannya yang telah menyediakan waktu dan tempat untuk berlangsungnya kegiatan sosialisasi ini.

Menyadari masih banyak prajurit dan PNS TNI AL yang belum memahami kewajiban dan hak yang dimilikinya, bahkan mungkin tidak mengenal apa itu Asabri, lanjutnya, maka pada kesempatan ini dipaparkan tentang program dan manfaat yang dikelola oleh PT Asabri (Persero).

”Program ini terdiri dari Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP),” pungkasnya. (Rusmono)

Iklan