Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Gadis Dibawah Umur Digagahi 3 Pelaku

Jumat, 06 September 2019, 13:44 WIB Last Updated 2019-09-06T06:49:09Z
Cilacap, Harian7.com - Nasib tragis dialami Melati (sebut saja demikian) gadis berusia sekitar 15 atau16 tahun yang digagahi 3 orang pelaku. Ketiga pelaku tersebut adalah Oki (19) warga Dusun Wadasjontor, Desa Patimuan, Kecamatan Patimuan, Cilacap, Fnr (15) warga Dusun Sidamukti, Patimuan Cilacap dan Nh (16) Dusun Karenanyar, Rawa Apu, Patimuan, Cilacap.

Kejadian bermula pada Rabu (21/08/2019) sekitar pukul 11.00 WIB korban berpamitan berangkat sekolah kepada ibunya, namun hingga malam korban belum pulang kerumah, dihubungi melalui hpnya juga tidak aktif dan pada Kamis, (22/08/2019) sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang kerumah.

Saat ditanya ibunya, korban hanya bungkam seribu bahasa, setelah ibunya menghubungi suaminya yang sedang bekerja di Wonosobo, korban baru mengaku kalau dirinya menginap di rumah temannya, Oki di Dusun Wadasjontor, Patimuan dan telah disetubuhi 3 tersangka secara bergantian.

Modus operandi yang dilakukan pelaku utama Oki dengan memanggil korban untuk datang kerumahnya melalui Media Sosial Face Book. Setelah korban tiba dirumah pelaku, korban diberi obat berbentuk tablet sebanyak 10 butir dan diberi minum-minuman keras jenis ciu. Tak lama kemudian, korban tidak sadarkan diri. Pada saat korban tidak sadar itulah, korban disetubuhi oleh 3 pelaku secara bergantian.

Setelah mendapat laporan, pihak Polsek Patimuan langsung melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan saksi. Dari hasil pemeriksaan terdapat luka pada kemaluan korban. Pada Rabu, (28/08/2019) pihak Polsek Patimuan melakukan penangkapan terhadap pelaku utama, Oki dirumahnya.

Selain mengamankan tersangka, pihak Polsek patimuan juga mengamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian korban, 3 stel pakaian tersangka dan 1 buah botol air mineral bekas minuman keras ciu.

“Korban masih sekolah kelas 1 SMA dengan usia sekitar 15 atau 16 tahun,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar, SH, SIK saat konferensi pers, Kamis (05/09/2019) di Mapolres Cilacap.

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, pelaku utamanya adalah seorang pengangguran dan kenal melalui media social, kemudian diajak bertemu dirumah pelaku utama dan diberi minum-minuman keras.

“Setelah itu, korban disetubuhi oleh pelaku dan beberapa temannya yang lain,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, jangan sampai salah pergaulan, baik melalui dunia nyata maupun melalui dunia maya.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 81 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan terhadap anak dan diancam pidana penjara 5 hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkas Kasat Reskrim. (Rusmono)




Iklan