UNGARAN, harian7.com - Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Semarang Dr H Endar Susilo SH MH membantah keras jika jika dikatakan Muscab PP Kabupaten Semarang tersebut ngawur. Bahkan dikatakan sebagai gerombolan padahal PP itu organisasi masyarakat. Pernyataan tersebut sangat menyakitkan hati anggota PP Kabupaten Semarang. Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua MPW PP Jateng H Bambang Eko Purnomo SH kepada harian7.com, di Salatiga kemarin.
"Yang jelas pernyataan Ketua MPW PP Jateng tersebut membuat situasi tidak nyaman PP Kabupaten Semarang. Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Jika memang ada kekurangan dalam MPC PP Kabupaten Semarang, harusnya Ketua MPW PP Jateng memanggil MPC PP Kabupaten Semarang untuk di ajak diskusi, memberikan perintah dan arahan. Bukan malah menyampaikan hal- hal internal PP ke media" kata Endar Susilo melalui pesan WhatsApp (WA) kepada harian7.com, Senin (2/9/2019).
Ditambahkan bahwa jika PP Kabupaten Semarang itu dibekukan faktanya, pihaknya belum pernah menerima surat pembekuan itu. Jika memang MPW PP Jateng melakukan pembekuan tentunya melanggar surat edaran dari MPN NO. 673.A1/MPN-PP/III/2019 tentang larangan pembekuan oleh MPW kepada MPC dan larangan pembekuan MPC kepada (Pimpinan Anak Cabang ) PAC PP.
Menurut Endar lebih lanjut, bahwa pernyataan Ketua MPW PP Jateng tersebut hingga kini masih menjadi perbincangan dan pembahasan para kader PP Kabupaten Semarang. Mereka semua sangat menyayangkan pernyataan yang sangat menyudutkan PP Kabupaten Semarang. (Heru Santoso).
Berita Sebelumnya:
MPW PP Jateng Nyatakan Muscab II PP Kabupaten Semarang Yang Sudah Dilaksanakan, Adalah Tidak Sah
"Yang jelas pernyataan Ketua MPW PP Jateng tersebut membuat situasi tidak nyaman PP Kabupaten Semarang. Kami sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Jika memang ada kekurangan dalam MPC PP Kabupaten Semarang, harusnya Ketua MPW PP Jateng memanggil MPC PP Kabupaten Semarang untuk di ajak diskusi, memberikan perintah dan arahan. Bukan malah menyampaikan hal- hal internal PP ke media" kata Endar Susilo melalui pesan WhatsApp (WA) kepada harian7.com, Senin (2/9/2019).
Ditambahkan bahwa jika PP Kabupaten Semarang itu dibekukan faktanya, pihaknya belum pernah menerima surat pembekuan itu. Jika memang MPW PP Jateng melakukan pembekuan tentunya melanggar surat edaran dari MPN NO. 673.A1/MPN-PP/III/2019 tentang larangan pembekuan oleh MPW kepada MPC dan larangan pembekuan MPC kepada (Pimpinan Anak Cabang ) PAC PP.
Menurut Endar lebih lanjut, bahwa pernyataan Ketua MPW PP Jateng tersebut hingga kini masih menjadi perbincangan dan pembahasan para kader PP Kabupaten Semarang. Mereka semua sangat menyayangkan pernyataan yang sangat menyudutkan PP Kabupaten Semarang. (Heru Santoso).
Berita Sebelumnya:
MPW PP Jateng Nyatakan Muscab II PP Kabupaten Semarang Yang Sudah Dilaksanakan, Adalah Tidak Sah