Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Curi Traktor Dihadiahi 5 Tahun Penjara

Redaksi
Rabu, 04 September 2019, 20:16 WIB Last Updated 2019-09-04T13:16:00Z
Cilacap, Harian7.com - Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil menangkap seorang pelaku pencurian mesin traktor yang beraksi di wilayah Cilacap.

“Pelaku mengambil mesin traktor yang ada di sawah masyarakat dengan komplotanya yang berjumlah 3 orang, namun 2 pelaku lainya menjalani proses kasus lain di Polres Cimahi, Jawa Barat," ungkap Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Selasa (3/9/2019).

Pelaku adalah MS (48) warga Kampung Cikole Desa Maleber Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang merupakan seorang residivis.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 15 unit mesin traktor yang semuanya hasil kejahatan yang dilakukan di beberapa wilayah Cilacap dan 1 unit kendaraan roda 4 yang digunakan sebagai sarana membawa mesin traktor.

“Hasil kejahatan dijual di wilayah Cianjur, Jawa Barat dengan harga 5 juta per unit dan kami masih mengembangkan kasus lainnya terkait sindikat pencurian mesin traktor yang ada di sawah masyarakat,” tandas Kapolres.

Modusnya adalah pelaku keliling di sekitar sawah dan perkampungan masyarakat, kemudain jika ada traktor maka 2 pelaku mengambil mesin traktor dan pelaku yang lain berada di mobil untuk membawa ke wilayah Cianjur, jawa barat.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Kapolres. (Rusmono)

Iklan