Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Barang Impor Ilegal Dari Cina Tidak Berizin Yang Merugikan Negara Rp 6 Miliar Dibakar

Redaksi
Senin, 09 September 2019, 16:51 WIB Last Updated 2019-09-09T09:51:39Z
UNGARAN, harian7.com - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) melakukan pembakaran dan pemusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari sampai Agustus 2019 di wilayah Jawa Tengah barang-barang tersebut sebagian besar didatangkan dari China.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari mainan anak, biji plastik dan sepeda roda dua. Barang tersebut berasal dari empat pelaku usaha atau importir. Pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor tidak sesuai larangan dan pembatasan barang yang diimpor.

Direktur Jendral PKTN Veri Anggrijono mengatakan dari kegiatan pengawasan ditemukan importir yang melakukan pelanggaran yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai karena itu barang impor tersebut dikenakan sanksi pemusnahan.

"Barang tersebut tidak memenuhi tata niaga, persetujuan impor, tidak SNI, dan impor tidak punya nomor pendaftaran barang. mainan dan bijih plastik impor tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6 Miliar," ujarnya, saat pemusnahan barang tersebut, di Jln.Fatmawati Tuntang, area parkiran Saloka, Senin (9/9/2019).

Menurutnya, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini
dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha
dan investasi di Indonesia.

"Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi.
Namun, sebagai konsekuensinya Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar
pabean,"tutur Veri.

Sementara itu Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat menuturkan kegiatan pemusnahan diharapkan dapat
memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan.

Pemusnahan, lanjutnya, akan
dilakukan di beberapa daerah lainnya. Selain pemusnahan, Kemendag melakukan pemblokiran izin
impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.

"Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan, kalau perlu blokir
nama pelaku usahanya dan/atau kenakan sanksi pidana,"pungkasnya.(Andi Saputra)

Iklan