Iklan

Iklan

,

Iklan

Tipu Korban Hingga Rp 95 Juta, Oknum PNS Di Bekuk Polisi

Redaksi
Selasa, 06 Agustus 2019, 05:58 WIB Last Updated 2019-08-05T22:58:54Z
Surakarta,harian7.com – Totok Budi Santoso (45) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kadipiro Solo diamankan Polisi lantaran diduga telah menipu Sumanto sebesar Rp 95 juta rupiah dengan modus bisa memasukan sebagai pegawai PDAM.

Saat menjalankan aksinya, pelaku mengaku dekat dengan Walikota Solo dan menjanjikan jika dirinya bisa memasukan pegawai di kantor PDAM Solo.

 Merasa  ditipu oleh tersangka, karena sudah menyetorkan sejumlah uang namun  janji jika anak korban bisa masuk menjadi karyawan di PDAM Kota Solo tak kunjung dipenuhi akhirnya Sumanto melaporkannya ke Polisi.

Menurut Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo menjelaskan,  kronologi dugaan tindak penipuan terjadi pada bulan Juli 2017 lalu.
“Saat itu korban didatangi pelaku ke rumahnya. Saat itu disampaikan jika tersangka bisa membantu memasukkan anaknya menjadi karyawan PDAM Solo,” jelasnya, Senin (05/08/2019) kemarin.

Kepada korban, tersangka meminta uang kompensasi sebesar Rp100 juta dan nanti di bulan Oktober 2018 anak korban diangkat menjadi pegawai PDAM Solo.

Pembayaran dilakukan di Balaikota Solo, agar korban percaya dirinya dekat dengan walikota.

“Korban akhirnya setuju dan membayar secara bertahap hingga nominalnya mencapai Rp95 juta,” lanjutnya.

Namun menjelang bulan Oktober saat korban bertanya kepastian terkait janji tersangka untuk memasukkan anak korban ke PDAM.

Jawaban tersangka selaku berubah, dan tersangka berdalih, prosesnya mundur hingga Agustus 2019.

Akhirnya korban memberanikan diri langsung menghadap ke rumah dinas Walikota Solo karena kesal setiap ditanyakan, tersangka selaku beralasan.

“Informasi dari Walikota Solo tidak ada perekrutan PNS di bulan Agustus 2019,” lanjutnya.

Setelah mendapatkan keterangan dari walikota, akhirnya korban melaporkan tersangka atas kasus penipuan ke Polresta Surakarta.

Saat ini tersangka sudah diamankan dengan beberapa barang bukti tindak penipuan diantaranya surat perjanjian bermaterai tanggal 19 Juli 2017. Kemudian beberapa lembar kuitansi bermaterai dan juga uang tunai sebesar Rp20 juta.

“Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” imbuh Kasatreskrim.

Disampaikan oleh tersangka, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membayar hutang-hutangnya dan menggadai beberapa mobil. Mengaku kenal dengan korban melalui salah satu rekannya.

“Uang saya gunakan untuk bayar hutang dan menggadai mobil,” pungkasnya.(Taufik/hms)

Iklan