Iklan

Iklan

,

Iklan

Tanya Bunda Muza: Bun Boleh Tidak Sih Potong Kuku dan Rambut Jika Kita Akan Berqurban

Redaksi
Kamis, 08 Agustus 2019, 23:51 WIB Last Updated 2019-08-08T16:51:54Z
Penanya : Astutik Dwi Indah
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Bunda Muza, saya mau tanya, saat kita hendak berqurban boleh tidak sih kita potong kuku dan rambut. Saya dengar dari tetanga katanya tidak boleh. Mohon penjelesanya ya Bunda.

Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh, terimakasih Ibu Astuti pembaca harian7.com. Mengenai boleh dan tidaknya kita potong kuku dan rambut saat hendak berqurban, menurut para ulama mazhab fiqh berbeda pendapat tentang hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban sejak memasuki sepuluh awal bulan Dzul Hijjah menjadi tiga pedapat.

Pertama , menurut Mazhab Hanbaliy hukumnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban sejak masuknya bulan Dzul Hijjah hingga selesai penyembelihan hewab kurban. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi SAW. riwayat Muslim dari Ummu Salamah R.A. bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Jika kalian melihat hilal Dzul Hijjah, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya”. Dalam redaksi yang lain: “Jika sepuluh hari awal Dzul Hijjah sudah masuk, dan seseorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya tidak menyentuh (memotong) rambut dan bulu tubuhnya sedikitpun”.
Sedangkan menurut sebagian ulama menjelaskan bahwa hikmah dari tidak mencukur rambut dan memotong kuku adalah agar seluruh bagian tubuh itu tetap mendapatkan kekebalan dari api neraka. Sebagian yang lain mengatakan bahwa larangan ini dimaksudnya biar ada kemiripan dengan jamaah haji yang sedang berihram.

Kedua, Menurut Mazhab Malikiy dan Syafi’iy hukumnya sunnah untuk tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku bagi orang yang hendak berkurban mulai masuknya bulan Dzulhijjah sampai selesai penyembelihan hewan kurban. Karena ada hadits dari Aisyah r.a.

“Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah saw, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya,” (HR. Bukhari Muslim).

Asy-Syairazi (w. 476 H) dari kalangan Asy-syafi’iyah dalam matan Al-Muhazzab menyebutkan.

“Dan hal itu bukan kewajiban, karena dia tidak dalam keadaan ihram. Maka tidak menjadi haram untuk memotong rambut dan kuku”. (Asy-Syairazi, Al-Muhazzab, jilid 1 hal. 433).

Kedua mazhab ini menyimpulkan bahwa hadits Ummu Salamah di atas bukan sebagai larangan yang bersifat haram (nahyu tahrim), melainkan sebagai larangan yang bersifat makruh (lilkarahah).

Ketiga, Menurut Mazhab Hanafiy tidak disunnahkan dan tidak diharamkan bagi orang yang hendak menyembelih hewan kurban untuk memotong rambut dan kuku. Sebab orang yang ingin menyembelih hewan kurban tidak diharamkan untuk berpakaian biasa dan bersetubuh.

Adapun hadits di atas, menurut pengikut mazhab Hanafiy merupakan ketentuan bagi mereka yang berihram saja, baik ihram karena haji atau umrah. Sedangkan mereka yang tidak dalam keadaan berihram tidak ada ketentuan untuk meninggalkan cukur rambut dan potong kuku.

Sebenarnya hadits riwayat Ummu Salamah Redaksi haditsnya ditujukan untuk umum, tidak ada pengkhususan kepada kondisi tertentu. Namun jika dihubungkan dengan ibadah haji, di mana ibadah kurban merupakan bagian yang tak terpisahkan maka menurut sebagian pengikut mazhab Syafi’iy dan Maliki menyatakan bahwa larangan itu sebenarnya berkorelasi dengan orang yang melaksanakan ibadah haji saja sebagaimana firman Allah SWT.

“Janganlah kamu mencukur (rambut) kepalamu sebelum hewan kurban sampai pada tempat penyembelihannya “ [Al-Baqarah : 196].

Namun kalimat hadits Umu Salamah yang bersifat umum itu, baik kepada yang sedang berihram atau tidak tetapi hendak memotong hewan kurban maka dilarang memotong rambut dan kuku. Kemudian hadits riwayat Aisyah menyatakan bahwa Nabi saw tidak mengharamkan sesuatu yang halal bagi orang yang hendak berkurban.

Maka dengan menggunakan metode penggabungan dan kompromi (al-jam’u wa al-taufiq) antara kedua hadits tersebut, maka hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban mulai masuk bulan Dzul hijjah hingga selesai pelaksanaan pemotongan hewan kurban adalah makruh, sedangkan memeliharanya adalah Sunnah.

Wallahu a’lam bi al-shawab

Iklan