Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Sat Reskrim Polres Cilacap Ungkap Kasus Penggelapan Barang oleh Karyawan Toko Retail

Redaksi
Kamis, 29 Agustus 2019, 20:37 WIB Last Updated 2019-08-29T13:37:59Z
Cilacap,harian7.com - Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan atau penggelapan dalam jabatan dengan menangkap 2 orang sopir ekpedisi sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim   AKP Onkoseno G. Sukahar, SH., Sik saat konferensi pers di mapolres Cilacap, Kamis (29/8/2019).

Tersangka yang ditangkap adalah sopir truk ekspedisi yangmerupakan karyawan toko retail dengan inisial nama KA (32) warga Dusun Karanganyar Desa Jambusari Jeruklegi Cilacap dan AR (32) warga Desa Rempoah   Baturaden   Banyumas.

“Modus operandi nya adalah melakukan modifikasi terhadap truk yang digunakan unutk mengangkut barang, dan sebelum barang sampai di tujuan diambi terlebih dahulu sebagaian oleh pelaku dan direncanakan untuk dijual kembali,” tambah Kasat Reskrim.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan pihak managemen toko Retail dimana setiap pengiriman selalu ada barang yang kurang kemudian dilaporkan ke polisi dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksan saksi petugas berhasil menemukan pola atau modus operandi yang mengarah kepada kedua pelaku yang selama ini mengurangi barang sebelun diantar ke toko tujuan.

Perbuatan yang dilakuak kedua Tersangka sudah melakukan 10 kali dalam waktu 3 bulan dari bulan Juli sampai Agustus dan Barang dijual ke toko toko kecil  dengan harga yang wajar sehingga tidak ada kecurigaan.

“Pasal yang disangakan terhadap kedua pelaku adalah 374 KUHP tentang  Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.pungkas Kasat Reskrim,"pungkasnya.(Rusmono)

Iklan