Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Cilacap Terima Hibah Tanah Seluas 6.375 M2 Dari Pemkab Cilacap

Selasa, 27 Agustus 2019, 13:35 WIB Last Updated 2019-08-27T07:50:18Z
Cilacap, Harian7.com - Kepolisian Resor (Polres) Cilacap menerima hibah tanah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cilacap.

Penyerahan hibah tanah dilaksanakan Selasa, (27/08/2019) di aula Patriatama Polres Cilacap oleh Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji berupa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) BAST (Berita Acara Serah Terima) Hibah Sertifikat ASLI 3 (tiga) bidang tanah yang diterima Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto.

Adapun tanah tanah yang dihibahkan yakni yang  sudah ditempati Mapolsek Cilacap Utara, Mapolsek Sampang, Mapolsek Bantarsari,  Mapolsek Patimuan dan lokasi Mapolsek Kampung laut.

Penyerahan hibah ini sesuai permohonan hibah tanah milik Pemda DAB Desa yang ditempati bangunan Polres Cilacap Sesuai surat Kapolres Cilacap no B/ 65/II/LOG 1.4/2019 res Clp  tertanggal  7 Januari  2019.

Bupati Cilacap, Tatto Suwarto Pamuji dalam sambutanya mengatakan bahwa hibah tanah ini merupakan salah satu wujud dukungan Pemda Cilacap demi suksesnya pelaksanaan tugas kepada jajaran Polres Cilacap dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Artinya dengan hibah ini akan semakin memudahkan jajaran Polres Cilacap dalam meningkatkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam menunjang kesuksesan pelaksanaan tugas," katanya.

Sementara, Kapolres Cilacap mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemda Cilacap atas hibah yang diberikan untuk   mendukung kegiatan Polres Cilacap.

“Dengan fasilitas yang sudah ada di Polres Cilacap yang banyak dibantu dari Pemda Cilacap dan ini bukan hal yang tiba-tiba, namun dibangun dari kerjasama dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta didukung jalinan hubungan yang baik dengan jajaran Pemda Cilacap yang sudah lama terwujud," kata Kapolres.

Menurut Kapolres, alasan permintaan hibah Polres Cilacap kepada Pemerintah Daerah karena status tanah yang ditempati beberapa Polsek masih berstatus pinjam pakai milik Pemkab Cilacap, sehingga kesulitan dalam pengajuan anggaran untuk pembangunan atau rehab bangunan. 

"Saat ini kondisi bangunan sudah cukup tua dan perlu perbaikan m dimana syarat pengajuan rehab bangunan harus berstatus tanah milik Polri," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, total tanah yang dihibahkan seluas  6.375 m2 yang terdiri dari  bidang tanah untuk Polsek Cilacap Utara dengan sertifikat HP No. 45 (AY 035599) luas 909 m2 , Polsek Sampang dengan sertifikat HP No. 10 (AY 036465) luas 706 m2.

"Kemudian Polsek Persiapan Kampung Laut dengan sertifikat HP No.2 (BG022497) luas 2.000 m2 , Polsek Patimuan dengan sertifikat HP No. 1 (BD614187) luas 1.500 m2  dan Polsek Bantarsari dengan sertifikat HP No.1 luas 1.260 m2," pungkas Kapolres. (Rusmono)

Iklan