Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polda Jateng Gelar Operasi Candi 2019

Redaksi
Kamis, 29 Agustus 2019, 16:00 WIB Last Updated 2019-08-29T09:00:37Z
SEMARANG, harian7.com - Guna mewujudkan keamanan dan keselamatan lalu lintas Kepolisian daerah Jawa Tengah (Polda) Jateng menggelar apel pasukan operasi patuh candi 2019.

Apel gelar pasukan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi dengan dihadiri oleh Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Rudi Antariksawan dan Pejebat utama Polda Jateng.

Wakapolda Jateng Brigjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi mengatakan operasi patuh candi ini digelar di seluruh Indonesia yang digelar selama 14 hari yaitu mulai hari ini 29 Agustus 2019 sampai 11 September 2019.

"Salah satu yang diutamakan adalah saat berkendara diharuskan fokus dan konsentrasi, terkait pengguna jalan dalam keselamatan dalam berlalu lintas,"ujarnya kepada media, dihalaman Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2019).

Menurutnya, Data kecelakaan lalu lintas Operasi Patuh Candi 2018 lalu sebanyak 423 kejadian mengalami kenaikan sebanyak 9% dibandingkan dari periode yang sama dari tahun 2017 yaitu sebanyak 392 kejadian.

"Korban meninggal dunia patuh candi sebanyak 36 orang, mengalami kenaikan sebanyak 12 orang atau 50% dibandingkan dari periode yang sama dari tahun 2017 sebanyak 24 orang,"tuturnya.

Dia menambahkan jumlah korban luka berat operasi patuh candi 2018, sebanyak 30 orang mengalami penurunan sebanyak 21% dibandingkan periode yang sama dibandingkan 38 orang.

Jumlah pelanggar lalu lintas, lanjutnya, operasi patuh candi 2019 sebanyak 125.650 pelanggar lalu lintas mengalami penurunan sebanyak 11% dibandingkan 2017 yatu sebanyak 141.539 pelanggar lalu lintas.

Sementara itu Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Antariksa menuturkan ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi target utama yaitu melawan arus, pengaruh alkohol, bermain hp saat berkendara dan berkendara boncengan tiga orang.

"operasi ini dilakukan supaya mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan bagi pengendara diharapkan patuh serta disiplin,"ucapnya

Penindakan pelanggaran, lanjutnya, pengendara dengan sengaja tidak memakai helm standart SNI, pengemudi roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman dan mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.

"Kami berharap supaya para pengemudi menyiapkan surat-surat lengkap seperti SIM, STNK yang masih hidup pajaknya dan cek kondisi kendaraan dalam keadaan aman dan bisa digunakan," ujar Rudi Antariksa. (Andi Saputra)

Iklan