Iklan

Iklan

,

Iklan

Mencuri di Artos Mall, Dua Wanita Meringkuk di Penjara

Redaksi
Jumat, 09 Agustus 2019, 16:54 WIB Last Updated 2019-08-09T11:40:40Z
Magelang,harian7.com - Dua wanita pelaku pencurian helm dan pernak pernik di pusat perbelanjaan Carefoer Armada Town Square ( Artos Mall ) di Desa Banyurojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, di tangkap jajaran Polres Magelang Minggu (04/8/2019) malam lalu, sekira pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka diketahui bernama Eni Susanti (26) warga asal Dusun Tejosari RT 04 RW 04 Desa Tejosari Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang yang  bertempat tinggal di Dusun Plalar Deaa/Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang, dan Asih Witantri (25) warga asal Dusun Losari  RT 01 RW 02 Desa Losari Kecamatan Pakis Kabupaten Magelang, yang bertempat tinggal di jalan Kapt. Yahya No.2 Kelurahan Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, SH saat pres release Jumat (9/8/2019) di Mako Polres magelang kepada harian7.com mengatakan, Kedua pelaku ditangkap berdasarkan rekaman dari CCTV. Selain itu diketahui jika motor yang dikendarai  pelaku sebelumnya di gunakan untuk melakukan pencurian helm di Artos Mall pada tanggal 26 Juli 2019.

"Pihak security Artos Mall menghentikan sepeda motor yang dikendarai tersangka dan menghubungi Polsek Mertoyudan,"katanya.

Saat di berhentikan oleh security kedua pelaku berkedapatan membawa dua buah helm merk INK dan beberapa barang curian yang diduga diambil dari Carefour dan Matahari Depstore Artos Mall.

 "Kedua pelaku langsung di amankan anggota Reskrim Polsek Mertoyudan dan langsung di gelandang ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut," terang Kompol Eko Mardiyanto.

Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan kronologinya,  pada hari Minggu (4/8/2019)  lalu kedua tersangka mendatangi mall dan menuju Carefour swalayan di lantai dasar Artos Mall. Lalu keduanya mengambil beberapa potong dress dan celana anak-anak.

Selanjutnya diduga tak puas dengan 'hasil' curiannya, keduanya naik ke lantai satu dan menuju Matahari Deptstore, di sana mereka mengambil beberapa pakaian anak dan aksesoris anak.

Setelah selesai mencuri di Carefour dan Artos Mall  mereka beranjak pulang. Tak cukup itu, saat di parkiran juga mengambil helm merk INK warna hitam dan biru. Karena terekam CCTV akhirnya malam itu juga kedua wanita tersebut berhasil ditangkap oleh pihak keamanan mall yang selanjutnya diserahkan ke Polisi.

"Akibat ulah kedua pelaku, kerugian yang diderita ditaksir mencapai Rp 3.818.700,-. Akibat perbuatanya, dua pelaku ditahan dan dikenai sangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,"jelasnya.

Selain menangkap dua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa, satu buah longdress anak warna orange motif bunga warna krem, satu buah longdress anak warna biru dongker merk "Danisya Kids", satu stel pakaian anak merk "Danisya Kids" warna merah dan celana pendek anak warna coklat kombinasi putih motif kotak, satu buah longdress anak warna biru motif bunga warna putih biru, satu buah longdress anak warna putih motif bunga merk California Kids, satu buah celana dalam wanita merk FLC warna hitam kombinasi putih, satu buah celana dalam wanita merk FLC warna pink kombinasi putih, satu buah celana panjang anak bahan katun warna krem merk Litle M ukuran S, satu buah celana pendek anak bahan katun warna putih merk Litle M ukuran S, satu buah celana panjang warna coklat bahan katun merk Tripl3, satu buah kalung aksesoris warna emas beserta liontinnya merk Valencia, satu buah gelang aksesoris warna silver merk Valencia, dua buah cincin aksesoris warna silver merk Valencia, satu buah celana panjang merk Tripl3 berbahan katun warna abu-abu, satu buah celana panjang anak merk Litle M ukuran L bahan katun warna krem.(*)

Laporan : Ady Prasetyo
Kepala Biro Harian7.com Kedu
Editor : Muza

Iklan