Iklan

Iklan

,

Iklan

Terkait Proses Lelang Pasar Rejosari "Pasar Sapi", PT PBI Akan Gugat Pemkot Salatiga

Redaksi
Sabtu, 06 Juli 2019, 15:53 WIB Last Updated 2019-07-06T08:52:59Z
Salatiga,harian7.com - Terkait proses lelang proyek Pasar Rejosari dengan APBD 2019 senilai Rp 20 miliar rupanya masih menyisakan sejengkal persoalan. Seperti diketahui sebelumnya, Pasar Rejosari masih terikat dengan pihak ketiga yang hingga saat ini belum terputus.

Menanggapi hal tersebut, Investor pembangunan Pasar Rejosari, PT Patra Berkah Itqoni (PBI) berencana akan menggugat  Pemkot Salatiga. Pasalnya, pihak Pemkot Salatiga dinilai tengah melakukan keputusan secara sepihak terkait dilakukanya  proses lelang Pasar Rejosari  yang mana masih ada ikatan perjanjian dengan pihak ketiga. Itu artinya lelang dilakukan tanpa adanya pumutusan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Demikian di ungkapkan Mustakim selaku pemegang kuasa PT PBI di Salatiga, saat dikonfirmasi harian7.com, Sabtu (6/7/2019) siang.

Mustakim menandaskan, Jika Pemkot Salatiga terus nekat melanjutkan proses lelang, maka kami (PT PBI -red) secepatnya akan mengambil langkah hukum guna untuk meluruskan aturan.

"Hingga saat ini kontrak kerjasama PBI dan Pemkot Salatiga belum terputus, maka jika proses lelang tetap dilanjutkan, tentunya pihak kami akan menggunakan hak kami ke pengadilan terlebih dahulu untuk menghentikannya.  Pasalnya  lahan Pasar Rejosari saat ini masih dalam kondisi sengketa dan  belum selesai urusan perjanjiannya dengan kami,"tandasnya.

Disinggung terkait langkah hukum yang akan ditempuh, Mustakim menjelaskan, pertama yang akan ia lakukan adalah dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan ke jalur hukum lainnya.

"Kami belum pernah menandatangani pengakhiran kerjasama, maka sudah barang tentu kami akan mempertahankan hak kami,"pungkasnya.(M.Nur)

Iklan