Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Keroyok Anggota Polri, Empat Orang Pelaku Berhasil Diringkus

Redaksi
Rabu, 19 Juni 2019, 23:55 WIB Last Updated 2019-06-19T16:55:18Z
SALATIGA, harian7.com – Empat orang pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polri berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Keempat pelaku masing-masing Muslih alias Kondom (29) warga Banaran RT 02 RW 06, Desa/Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang – Agus Darwanto alias Budi Celeng (34) warga Nyamat RT 02 RW 01, Desa Nyamat, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang – Jumadi alias Jleng (41) warga Sendang RT 05 RW 02, Desa/Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang – Agus  Purwanto alias Deglok warga Kerep RT 01 RW 09, Kelurahan Panjang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Keempat pelaku kini mendekam di tahanan Polres Salatiga. Sebagai korbannya adalah Kombes Drs H Yoyok S Nurcahyo MSi (58) warga Kompleks Polri Ragunan JLE 12 RT 006 RW 006, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Peristiwa itu menimpa korban saat berada di depan SPBU Jalan Patimura Salatiga, Rabu (5/6/2019) malam sekitar pukul 20.00 wib.

        Kasus ini berawal saat korban dan keluarganya dalam satu  mobil. Saat perjalanan sampai di depan SPBU Jalan Patimura itu, mobil korban dipaksa berhenti oleh tersangka. Korban lalu turun dari mobilnya, namun tanpa banyak pertanyaan itu, keempat pelaku langsung memukul korban. Alasannya, korban telah menyerempet kendaraan pelaku. Korban yang sempat mengelak, tidak membuat para pelaku diam, namun justru kembali menghajar korban.

        Korban saat itu hanya pasrah dan setelah itu langsung mendatangi Mapolres Salatiga melaporkan kasus yang menimpanya. Dari laporan ini, petugas Satreskrim Polres Salatiga langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas juga meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

        Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, bahwa diduga keempat pelaku saat mengeroyok korbannya, dalam kondisi mabuk minuman keras (miras). Kejadian itu pada hari pertama lebaran. Beruntung sebelum pelaku bertindak lebih beringas, ada petugas yang sedang patroli mengetahui kejadian itu. Selanjutnya, petugas berhasil meringkus keempat pelaku yang masih dalam kondisi mabuk.

        “Korban saat itu akan mudik ke kampung halamannya di daerah Suruh, Kabupaten Semarang. Saat itu, sampai di depan SPBU Jalan Patimura dipaksa berhenti karena dituduh telah menyerempet salah satu pelaku. Saat berhenti dan korban turun dari mobilnya, langsung dihajar dan dipukul menggunakan helm. Korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan kasusnya itu Polres Salatiga,” jelas AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono saat gelar perkara di Mapolres Salatiga, Rabu (19/6/2019).

        Ditambahkan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dan dari pengakuan tersangka, sebelumnya kejadian sempat meminum miras. Para pelaku saat itu, usai pesta miras. Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Heru Santoso)

Iklan