Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan di Sampang, Polda Jatim Tunggu 18 Orang Buron Serahkan Diri

Redaksi
Selasa, 11 Juni 2019, 09:06 WIB Last Updated 2019-06-11T02:10:37Z
Jatim,harian7.com - Terkait kasus pembakaran Polsek Tambelangan , Sampang, pihak Kepolisian menjelaskan masih akan menunggu 18 orang yang masuk daftar DPO untuk menyerahkan diri. Para buronan itu pun disebut belum tentu akan menjadi tersangka. Demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Frans Barung Mangera, S.I.K., di Mapolda Jatim, Senin (10/6/19) kemarin.

Diketahui, Senin (10/6/19) adalah hari terakhir batas waktu yang diberikan oleh kepolisian untuk penangkapan dan penyerahan diri para buron yang totalnya mencapai 21 orang.

“Kami tunggu saja, Kapolda Jatim akan memfasilitasi jika memang 18 orang tersebut datang dan menyerahkan diri,” jelas Kombes. Pol. Frans Barung Mangera, S.I.K.

Ia juga menambahkan bahwa 18 orang yang masuk dalam DPO itu masih belum tentu ditetapkan tersangka. Polda Jatim akan lebih dulu melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran yang bersangkutan.

"Jika mereka terbukti melakukan pembakaran Polsek Tambelangan, pihaknya tentu akan melakukan penahanan. Namun, jika tidak terbukti, maka kepolisian akan melepaskan. Untuk itu, ia pun meminta 18 nama yang tersisa agar kooperatif,"jelasnya.

Sejauh ini, kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Frans Barung Mangera, S.I.K., polisi baru mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran dari keseluruhan 21 nama yang masuk DPO kasus pembakaran markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura.

"Ketiga orang tersebut berinisial M, Y dan K. Namun di antara mereka, hanya M yang ditahan, sementara dua lainnya, yakni, Y dan K dilepaskan kepolisian lantaran tak terbukti terlibat dalam kasus pembakaran tersebut,"terangnya.

Dengan diamankannya ketiga orang ini, maka Polda Jatim masih akan menunggu 18 orang buron lain yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri, paling lambat pada hari ini.

Sebelumnya, Polda Jatim, mengungkap 21 nama buron terduga pelaku pembakaran Markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. Ke 21 nama itu juga telah ditetapkan masuk DPO.

Dari 21 nama DPO tersebut, beberapa orang di antaranya adalah tokoh agama atau habib di Sampang, Madura. Mereka diduga terlibat dalam aksi pembakaran.

Dalam kasus tersebut, Polda Jatim hingga kini telah membekuk enam orang tersangka, yakni Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H), Ali (A), Hadi (H), Supandi (S), dan A. Muhtadir (AM).

Keenam tersangka tersebut sementara ini dipersangkakan pasal berlapis tentang pengerusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP.(Tino/tb-hms)

Iklan