Iklan

Iklan

,

Iklan

Jual Tanah Kavling Bukan Miliknya, Warga Gunungpati Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Rupiah

Redaksi
Jumat, 17 Mei 2019, 21:43 WIB Last Updated 2019-05-17T20:00:11Z
SALATIGA, harian7.com – Jajaran Satreskrim Polres Salatiga dalam beberapa minggu ini berhasil mengungkap sejumlah kasus penipuan ataupun penggelapan. Salah satunya adalah penipuan atau penggelapan yang dilakukan Sukirman (51) warga Dusun Trangkil RT 06 RW 06, Desa Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Dalam kasus ini, pelaku melakukannya dengan menjual tanah kavling. Uang hasil penjualan tanah ini diembat pelaku sehingga korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkannya ke Polres Salatiga.

          Sebagai korbannya adalah Theresia Supriyatiningsih (56) warga Karang Bendo No 72D RT 07 RW 01, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Kasus yang menimpa korban ini, dilakukan pelaku pada Minggu (17/7/2016) lalu sekitar pukul 11.00 wib di kantor pemasaran Kavling Berkah Sukirman di JLS daerah Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Kasus ini berawal saat pelaku menawarkan melalui brosur maupun medsos akan tanah kavling di Dusun Sodong, Desa Polobugo, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Tanah yang ditawarkan tersebut ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik orang lain. Korban yang berminat membeli tanah, langsung bertemu dengan pelaku dan setelah dilakukan transaksi, uangnya oleh pelaku untuk membeli tanah di daerah Sumogawe, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang. Dari sini, akhirnya korban melaporkannya ke Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, bahwa pelaku nekat menipu dan menggelapkan uang bukan miliknya dari hasil penjualan tanah yang juga bukan milik pelaku. Dari ulahnya itu, para korban yakin dan percaya jika tanah yang dibelinya dari Sukirman itu adalah bukan tanah bermasalah. Bahkan, harga yang ditawarkan juga dinilainya murah dibandingkan dengan membeli tanah kavling di lain tempat/lokasi.

“Pelaku dalam kasus ini berhasil mengeruk keuntungan sebesar Rp 243.500.000 dengan jumlah korban mencapai 12 orang. Namun, hingga sekarang ini, yang melaporkan ke kepolisian baru seorang. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 lembar kwitansi pembayaran tanah kavling milik korban, 1 lembar brosur, dan 2 lembar surat penjanjian jual beli,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, kemarin.

Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Sukirman, diduga juga melakukan penipuan kepada lima orang korban dengan modus yanbg sama. Kelima korban tersebut adalah Michael sebesar Rp 52.500.000, Bita (Rp 50 juta), Nurdiansyah (Rp 50.600.000), Ahmad Rifai (Rp 50 Juta) dan Samidi (Rp 41 juta). Jumlah keseluruhannya senilai Rp 359 juta. Kini pelaku meringkuk di tahanan Polres Salatiga.

Sementara, pelaku Sukirman mengaku jika tanah yang ditawarkan itu berada di lokasi yang strategis, harga murah dan ada fasilitas umumnya. Tanah kavling yang ditawarkan dengan luas 70 meter persegi hingga 170 meter persegi, pembayarannya minimal membayar uang muka yang bervariasi. Uang muka antara Rp 20 juta hingga Rp 37.500.000.

“Tanah yang tawarkan untuk kavling itu belum sertifikat dan masih Letter C, saya tawarkan dengan harga yang murah dan dengan disediakan fasilitas umum. Ukuran kavling bervariasi anhtara Rp 70 meter persegi hingga 170 meter persegi, dengan uang muka pembayaran mulai Rp 20 juta hingga Rp 37.500.000. Hingga saya ditangkap polisi, sudah 12 orang (korban) yang telah membayar uang muka dan uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya. Selama ini saya kontrak rumah di daerah Dusun Mendut RT 091 RW 03, Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang,” tandas pelaku Sukirman kepada harian7.com, disela gelar perkara. (Heru Santoso)

Iklan