Iklan

Iklan

,

Iklan

DPRD Salatiga “Pertanyakan” Lahan Eks Bengkok Disewakan dan Dibangun Secara Permanen Oleh PT SCI

Redaksi
Rabu, 22 Mei 2019, 02:13 WIB Last Updated 2019-05-21T21:00:59Z
SALATIGA, harian7.com – Lahan atau tanah eks bengkok milik Pemkot Salatiga yang berada di Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga yang sejak beberapa tahun ini, diatas lahan itu telah berdiri bangunan tiga lantai untuk lahan parkir pabriik sepatu PT SCI (Selalu Cinta Indonesia), dipertanyakan kalangan anggota DPRD Kota Salatiga. Bahkan, lahan seluas kurang lebih 12 hektare (Ha) itu diduga secara diam-diam diambil alih PT SCI. Sebelum dibangun pabrik sepatu, lahan tersebut disewa oleh 80 petani. Demikian diungkapkan H Kemat S.SosI, Ketua Komisi C DPRD Kota Salatiga kepada harian7.com, Selasa (21/5/2019).

“Lahan seluas 12 Ha itu, awalnya disewa oleh 80 petani, namun sejak beberapa tahun ini justru diatas lahan itu dibangun area parkir pabrik sepatu PT SCI. Kami menduga, PT SCI secara diam-diam telah mengambil alih lahan eks bengkok tersebut,” ujar Kemat.

Baca Juga :
Polres Salatiga Serahkan Bantuan 100 Paket Sembako Kepada Para Pemulung di TPA Ngronggo

Kodam IV/Diponegoro Mengadakan Tarling Di Bulan Ramadhan Tahun Ini

        Menurutnya, lahan eks bengkok itu setelah “dikuasai” PT SCI, para petani digusur dan diberikan pesangon. Harusnya, jika memang lahan eks bengkok itu akan dikuasai pihak swasta yaitu PT SCI harus dengan caraa sewa. Bahkan, harusnya diatas lahan tersebut dilarang dibangun secara permanen. Dengan adanya bangunan permanen itu, jelas para petani penggarap yang telah menyewanya tergusur.

        Harusnya, apabila Pemkot Salatiga sejak awal akan menggusur para petani dan memanfaatkan lahan eks bengkok tersebut untuk dibangun dengan bangunan permanen untuk pabrik, maka dapat dilakukan dengan cara ‘tukar guling’. Langkah Pemkot Salatiga ini, dinilai telah melakukan kesalahan fatal. Pasalnya, hingga sekarang ini, dinilai permasalahan tersebut belum terselesaikan.

        “Saya menilai, langkah Pemkot Salatiga ini salah. Harusnya, lahan eks bengkok itu dilakukan tukar guling terlebih dulu dan tidak asal menggusur dan membangun lahan itu. Apalagi, hingga kini telah berdiri bangunan permanen oleh PT SCI,” kata politisi yang juga mantan wartawan.

        Yang sangat disayangkan adalah tidak ada tukar guling namun tiba-tiba muncul “pengalihan” asset Pemkot Salatiga dan hingga kini telah “dikuasai” oleh PT SCI yang merupakan pabrik sepatu.  Selain itu, adanya lapangan olahraga yang akhirnya juga tergusur oleh pembangunan pabrik tersebut.

        “Dengan adanya langkah yang kami nilai salah ini, akhirnya menjadikan para petani yang dulunya menyewa lahan eks bengkok kini sengsara. Tidak dapat lagi menggarap tanah. Bahkan, informasinya PT SCI telah mengganti tanah untuk lapangan itu tanpa ada kompensasi. Ini akan kita pertanyakan kembali,” katanya.

Baca Juga:
Upacara Peringatan Kebangkitan Nasional Ke-111 Tingkat Kabupaten Semarang

Di Kecamatan Sidomukti, 1.250 Kaum Dhuafa Terima Bantuan Bingkisan Lebaran

Buka Puasa Bersama Bukti Kedekatan Masyarakat, Polri, TNI dan Pemerintah Kabupaten Cilacap

        Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, jika permasalahan lahan eks bengkok yang sekarang diatasnya telah dibangun bangunan permanen, maka bisa-bisa muncul masalah seperti kasus Meikarta. Dan, hal ini harus ditinjau dan dikaji kembali. Bahkan, pihak aparat yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun  kepolisian (Polres Salatiga) untuk secepatnya turun tangan.

        “Saya katakan Kejari dan Polres Salatiga harus turun, karena ada langkah yang salah. Harusnya, lahan eks bengkok ini tidak boleh ada bangunan permanen yang berdiri diatasnya. Kecuali memang sebelumnya telah ada ‘tukar guling’. Yang jelas, penelusuran kami, lahan atau tanah tersebut belum dilepas dan ini harus ada tindakan tegas,” paparnya.

        Sementara, Ketua DPRD Kota Salatiga Milhous Teddy Sulistio SE menyatakan, bahwa Kota Salatiga itu ‘wellcome’ terhadap investor. Namun, semuanya harus taat dengan aturan yang ada dan seluruh persyaratan sesuai dengan aturan itu harus dipenuhi. Selain itu, informasinya PT SCI hanya menyewa selama dua tahun dengan anggaran mencapai Rp 1,2 miliar. Lahan eks bengkok tersebut kini dibangun tempat parkir.

        “Yang mungkin kami pertanyakan, pihak Pemkot Salatiga telah menyewakan lahan eks bengkok tersebut kepada PT SCI selama 2 tahun sejak tahun 2017. Dan akan berakhir pada tahun 2019 ini. Intinya, mengapa harus dilakukan sewa-menyewa segala, dan mestinya ada informasi ke DPRD Kota Salatiga. Atau jika memang akan dibangun permanen, lebih baik ada tukar guling lahan,” jelas Teddy, yang juga politisi PDI Perjuangan kepada harian7.com.

        Terpisah, Walikota Salatiga Yuliyanto SE MM menyatakan, bahwa benar jika sebelumnya ada petani yang penggarap yang menyewa lahan eks bengkok. Bahkan, ada perjanjian sewa menyewa, dimana di dalam perjanjian tersebut ada klausul apabila dimanfaatkan oleh pemerintah (Pemkot Salatiga) maka sewaktu-waktu harus dikembalikan.

        “Awalnya memang benar para petani itu menyewa lahan eks bengkok dan ini ada perjanjiannya. Salah satu isi perjanjian itu diantaranya jika sewaktu-waktu dimanfaatkan Pemkot Salatiga, maka para petani harus mengembalikan lahan eks bengkok tersebut. Aturan ini kan sudah jelas,” jelas Yuliyanto melalui pesan WhatsApp (WA) kepada harian7.com.

        Pantauan harian7.com di kawasan pabrik sepatu PT SCI, bahwa lahan parkir tiga lantai itu dibangun diatas lahan eks bengkok. Namun, proses sejak awal bagaimana, pihaknya tidak tahu dan itu menjadi wewenang manajemen PT SCI untuk memberikan penjelasan.


        “Yang memang benar, bahwa tempat parkir dengan bangunan tiga lantai itu, dibangun diatas lahan/tanah eks bengkok milik Pemkot Salatiga. Kami tahunya hanya itu, untuk bagaimana proses sejak awalnya, silakan langsung ditanyakan kepada pimpinan atau pihak manajemen PT SCI,” jelas salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya ketika ditemui harian7.com, Selasa (21/5/2019) siang. (M.Nur/ Heru Santoso)

Iklan