Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Dilapori Istrinya Diperkosa di Kamar Mandi, Warga Warak Tusuk Kepala Rentenir “Bank Plecit”

Redaksi
Selasa, 07 Mei 2019, 00:34 WIB Last Updated 2019-05-06T21:46:22Z
SALATIGA, harian7.com - Agus Prasetriyo (37) warga Warak RT 03 RW 06, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, yang nekat menusuk korban menggunakan sangkur dan memukuli Joko (35) warga Perumahan Sub Inti RT 07 RW 07, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga akhirnya mendekam di sel tahanan Polres Salatiga. Peristiwa tersebut dilakukan pelaku pada Senin (8/4/2019) sekitar pukul 18.30 wib di daerah Jalan Indra Prasta, Randuares, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.

Kasus berawal saat istri pelaku yang bernama Jumarni mengaku jika telah disetubuhi oleh korban Joko. Korban selama ini bekerja sebagai petugas “bank plecit” (bank harian) dan antara korban dengan Jumarni sudah saling kenal. Karena, Jumarni juga mempunyai hutang kepada korban Joko. Saat korban datang ke rumah untuk ketemu Jumarni, namun saat itu Jumarni sedang mandi di kamar mandi rumahnya. Korban yang sudah gelap mata langsung masuk kamar mandi dan memperkosa Jumarni.

“Tidak terima dengan perbuatan Joko, Jumarni kemudian melaporkannya ke sang suami (pelaku). Lalu, pelaku menyuruh sang istri untuk WA ke korban dengan dalih untuk bertemu. Jumarni pun kemudian berjalan kaki untuk menemui korban dan pelaku dengan naik motor Yamaha Mio mengikuti sang istri dari kejauhan. Saat itu, pelaku sudah menyiapkan sangkur untuk membuat perhitungan dengan korban Joko,” jelas Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta, dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Senin (6/5/2019).

 Ditambahkan, saat sampai di daerah Jalan Indra Prasta, Randuares, Kumpulrejo, Salatiga itu, antara pelaku dan korban bertemu. Seketika itu, pelaku mengeluarkan sangkur yang dibawanya untuk menusuk korban. Tusukan sangkur itu mengenai kepala korban dan korban pun berusaha melawan. Keduanya kemudian terlibat perkelahian, hingga keduanya terjatuh. Sangkur yang saat itu dipegang pelaku akhirnya terlepas dari tangan pelaku. Kemudian, tubuh pelaku berhasil ditindih oleh korban.

“Korban yang masih menindih tubuh pelaku langsung berteriak minta tolong, sambil menahan sakit karena kepala korban terkena tusukan sangkur. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mendatangi lokasi kejadian. Namun, saat melihat ada sangkur dan korban bermandikan darah, warga mengurungkan niatnya melerai dan menolong. Namun, langsung melaporkannya ke Polsek Argomulyo, sesaat kemudian sejumlah petugas Polsek Argomulyo tiba di lokasi kejadian dan berhasil meringkus pelaku beserta sangkur yang dibawanya,” kata AKBP Gatot Hendro Hartono.

Akibat perbuatan pelaku yang nekat menusuk korban menggunakan sangkur serta memukulinya, dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Pengakuan pelaku, nekat menusuk korban, karena merasa jengkel dan emosi mengetahui istrinya diperkosa korban.

Sementara itu, pengakuan pelaku Agus Prasetriyo dikatakan, bahwa dirinya nekat menusuk menggunakan sangkur dan memukuli Joko, karena emosi setelah mendengar pengakuan istrinya (Jumarni) telah disetubuhi korban secara paksa di kamar mandi saat sedang mandi. Usai mendengar laporan istri itu, pelaku menyuruh istrinya untuk menguhubungi korban melalui pesan WA untuk diajak bertemu. Korban pun menyanggupinya dan bertemu di daerah Jalan Indra Prasta Randuares.

“Terus terang, saya emosi setelah mendengar cerita istri saya (Jumarni) bahwa telah diperkosa oleh Joko. Dari pengakuan istri saya, lalu saya melakukan jebakan untuk bisa ketemu dengan Joko. Saat ketemu, tanpa banyak kata, saya langsung mengeluarkan sangkur yang sudah saya siapkan untuk menusuk Joko. Tusukan itu mengenai kepala Joko hingga berdarah. Saya juga memukuli berkali-kali kepala Joko,” tandas Agus kepada harian7.com, disela gelar perkara di Polres Salatiga. (Heru Santoso)

Iklan