Iklan

Iklan

,

Iklan

 


BNNP Jateng Berhasil Tangkap Kurir Sabu Dari Kota Batam

Redaksi
Kamis, 02 Mei 2019, 19:54 WIB Last Updated 2019-05-02T12:54:53Z
SEMARANG, harian7.com - Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 250 gram.

BNNP Jateng bekerjasama dengan BNNP Kepulauan Riau dan petugas juga mengamankan tersangka kurir beserta barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 650 gram.

Tersangka Kurir narkotika tersebut yaitu HH alias Pakdhe Laki - laki (52) berasal Kota Batam Kepulauan Riau dan DAT alias DN alias Dedy Ambon laki-laki (36) berasal Kota Batam Kepulauan Riau.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Muhammad Nur mengatakan Satgas melakukan pengawasan bersama pihak Angkasa Pura Semarang terhadap penumpang yang turun dari pesawat, saat itu petugas mencurigai laki-laki yang turun dari pesawat berinisial HH.

"Awalnya Satgas pemberantasan BNNP Jateng menerima informasi dari masyarakat akan adanya kurir narkotika yang membawa barang haram tersebut dari Batam ke Semarang melalui pesawat Lion Air," ujarnya kepada Wartawan dikantor BNNP Jateng, Kamis (2/5/2019).

Dia menuturkan setelah diinterogasi HH mengaku membawa shabu yang dimasukkan dalam bagian tubuh (anus), kemudian HH dibawa ke kantor BNNP Jateng dan diminta untuk mengeluarkan bungkusan narkotika yang ada di dalam bagian tubuhnya sebanyak 5 bungkus dengan berat total 250 gram di kamar mandi.

Menurutnya Saat diperiksa HH mengaku masih ada narkotika jenis shabu sebanyak 650 gram di Batam yang di simpan tersangka Dedy Ambon. tersangka HH dan Dedy Ambon akan berangkat bersama menuju ke Semarang dengan pesawat yang sama, namun Dedy batal berangkat dan berencana akan ke Semarang besok harinya.

Setelah berkoordinasi dengan BNNP Riau akhirnya berhasil menangkap Dedy Ambon di rumahnya dan menyita 5 bungkus plastik bulat lonjong dan 2 bungkus plastic besar berisi narkotika jenis shabu seberat 650 gram.

"Narkotika rencananya akan dibawa ke Semarang dengan modus yang sama melalui anus oleh tersangka Dedy. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua TKP adalah 900 gram," pungkasnya.

Kini kedua tersangka ditahan di Rutan BNNP Jateng. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal pidana mati.(Andi Saputra)

Iklan