Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Bawa Kabur Uang Rp 122 Juta Milik Konsumen Perumahan, Dirut CV Eko Nusantara Jaya Meringkuk di Tahanan Polres Salatiga

Redaksi
Jumat, 17 Mei 2019, 15:49 WIB Last Updated 2019-05-17T08:49:06Z
SALATIGA, harian7.com – Eko Susanto (30) warga Dusun Karanglo RT 15 RW 02, Desa Barukan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang yang juga sebagai Direktur Utama CV Eko Nusantara Jaya (ENJ) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Salatiga karena telah melakukan penipuan ataupun penggelapan uang milik Yusup Rogoyuwono (35) warga Jalan Kesambi, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga senilai Rp 122.000.000. Uang tersebut sebagai pembayaran lunas atas pembelian kavling perumahan di daerah “Krenceng Residence”  Krenceng, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Uang pembayaran itu diterima pelaku pada Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 11.00 wib, di ruang tunggu Kantor Notaris Susi Haryati SH MKn Jalan Argosari, Ledok, Argomulyo, Salatiga. Pelaku justru menggunakann uang milik korban ini untuk mengembalikan uang muka kepada konsumen lain dari obyek pembangunan perumahan yang lokasinya berbeda. Akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Argomulyo Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menjelaskan, bahwa dari hasil penyelidikan petugas, akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (9/5/2019) sekitar pukul 10.40 wib, di salah satu rumah di Perumahan Mutiara, Tingkir, Kota Salatiga. Modus pelaku dengan menawarkan rumah di ‘Krenceng Residence’ yang dibangun oleh CV ENJ yang juga milik pelaku. Korban yang berminat membelinya, kemudian diajak ke salah satu notaris untuk melakukan transaksi. Bahkan, korban telah melunasinya.

“Dalam kasus ini pelaku nekat menawarkan kepada konsumen atau masyarakat rumah yang akan dibangunnya. Untuk meyakinkan konsumen, pelaku mengajak ke salah satu notaris dan melakukan transaksi. Namun setelah transaksi, hingga beberapa waktu ternyata tidak juga terwujud rumah yang telah dibelinya. Dari banyak korban itu, kerugian mencapai Rp 500 juta, namun hingga kini yang melaporkan secara resmi ke kepolisian baru satu orang dengan kerugian Rp 122 juta,” jelas AKBP gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Suharta dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Polres Salatiga, kemarin.

“Dari pengakuan pelaku, uang poembelian rumah milik korban telah habis untuk keperluan yang lain pelaku. Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya beberapa surat pesanan kavling rumah di Perumahan Krenceng Residence, tanda terima uang yang dikeluarkan oleh CV ENJ, satu lembar siteplan perumahan Krenceng Residence dan 2 lembar gambar rumah. Kami berharap, jika ada korban lain untuk dapat melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Salatiga,” tandasnya. (Heru Santoso)

Iklan