Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Sengketa YIC Sudirman Ambarawa, LBH ICI Jateng Adukan SF dan Notaris TFR Ke Polda Jateng

Redaksi
Kamis, 13 Desember 2018, 23:35 WIB Last Updated 2018-12-14T12:14:25Z
Semarang,harian7.com - Lembaga Bantuan Hukum ICI Jateng  mengadukan dugaan tindak pidana yang dilakukan SF selaku salah satu ahli waris dewan pendiri dan Notaris TFR atas perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre Sudirman Ambarawa ke Polda  Jateng, Kamis (13/12/2018) siang.

"Kami mengadukan dugaan tindak pidana dalam sengketa Yayasan Islamic Centre Sudirman akibat adanya pembuatan perubahan notaris yang dilakukan Ny SF dan Notaris TFR,"kata Nurrun Jamaludin SHI MHI dengan didampingi Imam Supriyono SH MH tim advokat LBH ICI Jateng selaku kuasa hukum Mohammad Amin
Sjamsuri BA., kepada harian7.com di Mapolda Jateng.

Dugaan tindakan tersebut, lanjutnya, telah merugikan khususnya pendiri Yayasan Islamic Centre Sudirman dan pihak-pihak terkait secara langsung atau tidak langsung pada proses kegiatan yayasan tersebut.

Menurutnya, Yayasan Islamic Centre Sudirman Yang Berlokasi di Ambarawa didirikan pada 1977 dengan Akta Pendirian berdasarkan akta Notaris No10 tanggal 12 Maret 1980 oleh Notaris Ny EL. M . Sementara pendiri yayasan itu terdiri Kyai Haji Muhammmad Mansur (alm), Drs Harus Rasyidi (alm), Drs Mohammad Amin Hambali(alm), Drs Haji Soebijono (alm)(Apoteker) dan Mohammad Amin Sjamsuri BA.

Namun, lanjutnya, berdasarkan akta Notaris No 06 tanggal 6 Juni 2018 oleh Notaris TFR telah dilakukan perubahan atas Akta Notaris sebelumnya No 10 tanggal 12 Maret 1980 itu, secara sepihak yang merugikan bagi pihak lain yang terikat terhadap keberadaan yayasan tersebut.

"Perubahan Akta Notaris itu merupakan tindakan melawan hukum, karena terdapat kejanggalan, mengingat berdasarkan keterangan dari Haji Mohammad Amin Sjamsuri sebagai salah satu dewan pendiri yayasan itu menyatakan tidak pernah memberikan kuasa atas nama Yayasan kepada siapupun terkait perubahan akta notaris dan tidak pernah mengambil keputusan dalam rapat untuk pembuatan perubahan akta notaris itu," ujarnya.

Dengan pengaduan atas dugaan tindak pidana tersebut, dia menambahkan, agar Kapolda Jateng melalui Direktur Kriminal Umum dapat menerima pengaduan ini dan diharapkan dapat segera mengambil tindakan dan angkah-langkah hukum, guna mendapatkan kepastian hukum terhadap Yayasan Islamic Centre Sudirman dan seluruh pihak yang terkait khususnya pengadu/pelapor.

"Pembuatan Akta Notaris perubahan yang dilakukan sepihak oleh Notaris tersebut sangat merugikan pihak-pihak lain yang terikat terhadap keberadaan yayasan tersebut,"tuturnya.

Sementara itu sampai berita ini diturunkan SF dan Notaris TFR belum bisa di konfirmasi.(Andi Saputra)

Iklan