Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Diduga Simpan dan Konsumsi Tembakau “Narkoba”, Pemuda Asal Klaten Diringkus Polisi

Redaksi
Jumat, 09 November 2018, 02:53 WIB Last Updated 2018-11-09T02:31:06Z
SALATIGA, harian7.com – Jajaran petugas Sat Resnarkoba Polres Salatiga berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga pengguna ‘barang haram’ narkoba golongan I. Pemuda tersebut adalah Aria Akbar Permana Saputra alias Oyon (23) asal Bendan RT 01 RW 10, Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten. Pelaku selama ini mengontrak rumah di Jalan Bima, Grogol, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

        Pelaku berhasil diringkus petugas pada Sabtu (3/11) malam sekitar pukul 21.00 wib. Sedangkan pelaku diringkus petugas di salah satu rumah di Jalan Mutiara, kampung Kebonsamas RT 02 RW 03, Kelurahan Bugel, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Kini, pelaku meingkuk di sel tahanan Polres Salatiga.

        Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku, setelah sebelumnya petugas mendapatkan  informasi dari masyarakat, jika di salah satu rumah di daerah Kebonsamas itu sering dijadikan ajang transaksi narkoba. Dari sini, petugas dengan didampingi sejumlah warga langsung mendatangi rumah yang dimaksudkan itu.

        Sesampainya di rumah itu, petugas langsung menangkap pelaku dan melakukan penggeledahan.  Hasilnya ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya 4 paket tembakau dalam plastik klip warna bening yang di duga mengandung senyawa sintetis mengandung Narkotika Golongan I seberat 2.22 gram. Lalu, 1 linting tembakau sisa pakai seberat 0.20 gram, 1 buah HP merk OPPO F1, serta 1 unit motor Yamaha Mio nopol AD 6828 LC.

        “Kepada petugas, pelaku mengakui jika narkoba tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang. Selama ini, pelaku mengaku hanya menggunakan narkoba jenis tembakau yang diduga mengandung narkoba golongan I. Apakah pelaku tersebut benar-benar hanya sebagai pengguna atau juga mengedarkannya, petugas masih melakukan penyelidikan dan kasus ini kini dalam pengembangan,” jelas AKP Djoko Lelono kepada harian7.com, Kamis (8/11).

        Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Primer Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No 2 Tahun 2017. Kini kasusnya itu, dalam pengembangan petugas. (Heru)

Editor : M.Nur

Iklan