Iklan

Iklan

,

Iklan

Maling Kawasaki KLX, Makebo Ditangkap Polisi

Redaksi
Jumat, 09 November 2018, 03:00 WIB Last Updated 2018-11-08T20:00:02Z
SALATIGA, harian7.com - Jawahirul Maknun alias Makebo (22) warga Dusun Karangan RT 02 RW 06, Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, berhasil diringkus jajaran petugas Unit Resmob Polres Salatiga, setelah mencuri motor Kawasaki LX 150 nopol H 4672 FK. Pencurian itu dilakukan tersangka pada Rabu (30/5) lalu di rumah korban Nawa Satriya Hutama (21), warga Jalan Sumopura Kidul 14, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga.

        Kasus ini berawal saat motor korban yang diparkir di rumahnya sekitar pukul 02.00 wib dinihari. Bahkan, korban juga telah mengunci stang motor miliknya itu, lalu korban tidur. Esok hari, saat bangun tidur korban kaget tidak melihat motor kesayangannya itu ditempat parkir. Korban pun bingung dan selanjutnya mendatangi Mapolres Salatiga melaporkan kasus yang menimpanya.

        Petugas yang mendapat laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hingga berbulan-bulan memburu pelakunya, akhirnya petugas berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti hasil curian motor Kawasaki KLX milik korban.

        “Dari pengakuan pelaku, saat melakukan pencurian itu tidak sendirian namun bersama rekannya. Saat itu, melihat motor korban yang langsung mendatanginya lalu mengambil paksa. Berhasil membawa kabur KLX, pelaku dan rekannya langsung membawanya ke Demak untuk dijual. Kini, petugas masih melakukan pengembangan kasus pencurian motor Kawasaki KLX ini,” tandas Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Aris Munandar melalui Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono keepada harian7.com, Kamis (8/11). (Heru)

Iklan