Iklan

Iklan

,

Iklan

Tiga Pelaku Pencuri Dana Desa Kemetul Diringkus, Ketiganya di Dor Polisi

Redaksi
Sabtu, 11 Agustus 2018, 00:46 WIB Last Updated 2018-08-11T06:19:14Z
Ungaran,harian7.com - Tiga pelaku pencuri uang dana Desa Kemetul, Kecamatan Susukan, senilai Rp276 juta, berhasil di ringkus Satreskrim Polres Semarang, di daerah Bumiayu, Kabupaten Brebes, pada Rabu 8 Agustus 2018.

Kapolres Semarang, AKBP Agus Nugroho  mengatakan bahwa, ketiga pelaku pencuri uang dana Desa Kemetul, Kecamatan Susukan merupakan komplotan spesialis pencurian dengan modus tumbles ban. Mereka tak hanya beraksi di wilayah Jawa Tengah, namun juga beberapa kali melakukan tindak kejahatan yang sama di daerah Yogyakarta dengan modus yang sama.

"Para tersangka juga buronan Polresta Yogyakarta. Sebelum tertangkap, para tersangka juga akan bekerja (beraksi) di Brebes. Tersangka kami tangkap disebuah hotel di Brebes dan mengamankan uang curian senilai Rp70 juta," kata AKBP Agus Nugroho kepada wartawan saat gelar perkara kasus tersebut di Mako Polres Semarang, Jumat (10/8/2018) siang.

Video / TV

Para tersangka adalah Ferry Jayawawi (48) warga Jalan Sanusi, Kelurahan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Arifin (52) warga Losmenan, Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang dan Andi Ismanto (31) warga Bebelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Kapolres menjelaskan, Kasus ini terungkap dari hasil dari penyelidikan dan keterangan saksi yang mengenali ciri-ciri salah satu pelaku. Setelah mendapat ciri-ciri salah seorang pelaku, anggota Satreskim langsung melacak keberadaan pelaku. Kemudian anggota mendapatkan informasi, bahwa pelaku berada di Yogyakarata. Selanjutnya, anggota berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk melacak pelaku.

"Ternyata pelaku berada di Brebes. Mendapat informasi tersebut, anggota langsung mengejar ke Brebes dan berhasil menemukannya di sebuah hotel. Anggota mengetahui bahwa tersangka berada di hotel tersebut dari identitas sepeda motor yang digunakan tersangka, yakni bernomor polisi AB," Jelas Kapolres.

Atas pengungkapan dan penangkapan para tersangka, Kapolres memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Semarang yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.

"Dalam waktu lima hari kasus ini bisa terungkap. Ini merupakan prestasi yang luar biasa," tambahnya.

Seperti di beritakan sebelumnya, kawanan pencuri ini menggasak uang Dana Desa (DD) sekitar  Rp 276.356.500 dan sisa Pembayaran Pajak Rp  47.300.000.-, yang berada di jok mobil APV dengan nopol B 1477 COR, di  Jalan Raya Klero - Suruh, tepatnya di Depan Warung dan Tambal Ban Milik Suparti pada Rabu (1/8/2018) siang sekira pukul 11.45 Wib.(Rie/Shodiq)

Baca Juga:
Galang Dana Untuk Korban Gempa di Lombok, Para Komunitas Berhasil Kumpulkan Puluhan Juta

Iklan