Iklan

Iklan

,

Iklan

Polrestabes Semarang Tangkap Pengedar Sabu Dan Inex Dengan Modus Baru

Redaksi
Jumat, 10 Agustus 2018, 11:58 WIB Last Updated 2018-08-10T04:58:09Z
Semarang,harian7.com -   Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang pengedar Sabu dan Inex saat sedang berada di sebuah hotel di kawasan Gajahmungkur Semarang, Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 12.30  WIB.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Abiyoso menuturkan, Pelaku ditangkap usai mengambil sabu seberat 165 gram dan 53 pil Inex yang disimpan di bawah kasur kamar hotel tersebut, ini merupakan modus baru.

"Seorang pengedar narkoba itu dibekuk, atas nama Eliya Nurma (36) warga Plombokan, Semarang Utara. Pelaku ditangkap di sebuah lobi hotel mewah dan barang bukti disita berupa sabu seberat 165 gram dan 53 butir pil ekstasi," terang Abi saat gelar perkara di halaman Mapolrestabes Semarang, kamis (9/8/2018) kemarin.

Dikatakan Abi, pelaku yang sudah menjadi pengedar sabu sejak 7 bulan yang lalu ini, dalam dua minggu mendapat kiriman sabu seberat 500 gram dari seorang bandar berinisial K. Dari 500 gram tersebut dibagi 300 gram diletakan di alamat sesuai perintah K, dan 200 gram diedarkan pelaku sendiri.

Menurutnya, pelaku membeli sabu dari K seharga Rp 750.000 tiap gram, kemudian sabu dijual lagi setiap satu gram seharga Rp 870.000, sehingga dalam satu bulan dengan mengedarkan sabu 400 gram, pelaku bisa untung sebesar Rp48 juta.

"Dalam pengedarannya dengan ditaruh di kamar sebuah hotel, lalu kunci kamar dititipkan di front office, dengan alasan kunci akan diambil seseorang, kemudian orang tersebut mengambil barang tersebut," pungkas Abi. (Andi Saputra)

Iklan