Iklan

Iklan

,

Iklan

Dalam Kunjunganya, Fakultas Syariah IAIN Salatiga Tawarkan Kerjasama Dengan MA RI

Redaksi
Rabu, 25 April 2018, 21:38 WIB Last Updated 2018-04-25T17:56:51Z
Jakarta,harian7.com - Fakultas Syari'ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga bertandang  ke Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/04/2018). Kedatangan ratusan mahasiswa yang melaksanakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) ini, di terima dan disambut oleh Biro Hukum dan Humas yang diwakili  D.Y Witanto, Rama Rahim, Dr. Riki Perdana, Dr Andi Julia CakrawalaS.H.,M.T.,M.H yang juga menjabat sebagai hakim yustisial di lingkungan Mahkamah Agung di Ruang Wiryono Gedung MA.

Dalam kunjunganya dekan Fakultas Syariah Dr.Siti Zumrotun,M.Ag sebelum acara di mulai terlebih dulu memperkenalkan profil lembaga Fakultas Syariah serta memberikan penekanan bahwa alumni Fakultas Syariah mempunyai nilai plus yang tidak dimiliki alumni fakultas hukum sebelumnya. Pengenalan tentang profil ini, bermaksud untuk membangun kerjasama antara IAIN Salatiga dengan Mahkamah Agung RI.

"Setelah memperkenalkan profil Fakultas Syariah,  kami juga menyampaikan maksud dan tujuan berkunjung ke MA, diantaranya Mahasiswa mampu melihat lebih dekat profil MA, memahami Tugas Pokok Fungsi, memahami kendala-kendala yang di hadapi MA dan bagaimana strategi MA dalam pemberantasan mafia Peradilan,"ungkap Zumrotun.

Sementara, kepala biro hukum Mahkamah Agung (MA) melalui D.Y Witanto dalam sambutanya menyampaikan, mengenai tugas pokok dan fungsi MA diantaranya, menangani upaya Hukum Kasasi, Peninjauan Kembali, pengawasan Kepada Pengadilan, menguji peraturan yang bertentangan dengan Undang Undang dan lainnya serta menjelaskan tentang mekanisme berprofesi di Lingkungan MA.

"Harapan kami dalam kunjunganya ini mahasiswa sebagai peserta KKL bisa mempersiapkan sejak dini untuk mengikuti proses yang ada, seperti karir hakim di lingkungan Mahkamah Agung dengan  melalui tiga cara yaitu menjadi hakim add hoc, Hakim Agung Karir, hakim ini di awali dari seleksi calon hakim di MA atau juga bisa masuk kedalam Hakim Non karir yang bisa di ambil dari profesi selain hakim mempunyai kopetensi dan sudah berpengalaman,"tandas Witanto.

Selain itu Witanto  juga memberikan penjelasan tentang struktur baik dari Ketua MA, wakil Ketua MA, dan ketua kamar baik perdata, pidana, militer, tata usaha negera, dan Kamar Agama sesuai dengan tugas pokok fungsi masing masing jabatan.

"Kami turut mendukung dan juga senang jika Fakultas Syariah IAIN Salatiga akan melakukan Kerjasama dengan Mahkamah Agung, seperti try out Calon Hakim dan magang hamasiswa karena MA akan sangat merasa terbantu dan bisa saling tukar menukar keilmuan dan pengalaman,"ungkapnya.

Lebih lanjut, sebelum acara di akhiri  Witanto juga memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk diskusi secara langsung.

Dalam diskusi tersebut langsung mendapatkan respon yang sangat baik, acungan tangan hampir diberikan oleh mahasiswa. Namun karena waktu terbatas, maka hanya beberapa yang di pilih salah satunya Choiruzadi dari jurusan Hukum Keluarga Islam yang menanyakan tentang Implementasibperma 3 tahun 2018 terhadap hukum acara perdata, Hukum Acara PTUN secara online dalam hal administrasi, dan kenapa pasal 3 Perma tersebut tidak mencantumkan pidana.

Menanggapi pertanyaan dari mahasiswa,  Witanto menjelaskan bahwa memberikan analogi tentang pemanggilan perkara pidana yang dilakukan oleh JPU sehingga tidak ada kewenangan MA untuk mengatur. Namun MA diberikan wewenang untuk mengisi kekosongan hukum sesuai dalam pasal 72 UU mahkamah agung.

Setelah  acara berdialog, D.Y Witanto juga menyampaikan urgensi dari administrasi online ini dalam rangka memangkas proses yang formalistik dan menghemat biaya, karena jika diprosentase bisa 60% lebih keuangan habis untuk pemanggilan para pihak, oleh karenanya dikeluarkanlah aturan tersebut dengan mengedepankan manfaat.(Nurrun Jamaludin)

Iklan