Iklan

Iklan

,

Iklan

Seorang Mucikari Diringkus Polisi di Grand Wahid Hotel Salatiga

Redaksi
Minggu, 18 Maret 2018, 00:35 WIB Last Updated 2018-03-18T17:19:50Z
Mucikari Ina usai diringkus petugas.
SALATIGA, harian7.com – Seorang mucikari bernama Ina Harlini (38) warga Desa Bringin RT 09 RW 01, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga saat berada di dalam Kamar No 325 Lantai 3, Grand Wahid Hotel Salatiga, Jumat (16/3) malam.

Bersama dengan Ina, petugas juga mengamankan tiga perempuan yang siap untuk dijual. Ketiganya adalah JR (19) warga Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang - IW (17) warga  Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga – dan RP (17) warga Dusun Kalipare, Desa Gogodalem, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Achmad Sugeng menyatakan, penangkapan terhadap Ina yang dipimpin Aiptu Yulianta, berawal pada Jumat (16/3) malam sekitar pukul 19.00 wib, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di salah satu kamar di Lantai 3 Grand Wahid Hotel Salatiga akan dilakukan transaksi penjualan perempuan atau perdagangan orang.

Informasi ini langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi Grand Wahid Hotel Salatiga, sekitar pukul 22.00 wib. Sejumlah petuas yang langsung mendatangi Kamar 325 tersebut, mendapati Ina Harlini yang juga sebagai mucikari bersama 3 orang perempuan yang siap dijual untuk dipekerjakan.

“Mucikari Ina Harlini dan tiga orang perempuan muda yang siap dijual, berhasil kita ringkus dari dalam Kamar 325 di Lantai 3 Grand Wahid Hotel Salatiga. Bahlan, sejumlah barang bukti juga diamankan diantaranya uang tunai sebesar Rp 1.000.000, 1 buah HP merk Samsung dan 1 lembar bill kamar tempat menginap,” jelas AKP Achmad Sugeng didampingi Kasubbag Humas Kompol I Nyoman Suasma kepada harian7.com, Sabtu (17/3).

Pengakuan mucikari Ina kepada petugas, cara yang dilakukannya untuk menawarkan perempuan dengan menggunakan pesan WA kepada temannya yang sudah di kenal akrab. Kemudian teman tersebut menawarkannya kepada pemesan jika ada tiga perempuan. Pelaku Ina, menawarkan perempuan ini dengan tarif tertentu.

 “Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kini, pelaku dan tiga perempuan yang siap dijual kepada pemesan itu masih menjalani pemeriksaan petugas di Mapolres Salatiga,” tandasnya. (Heru/M.Nur)

Iklan