Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polrestabes Semarang Berhasil Meringkus Tiga Pelaku Penipuan Uang Rp 4,9 Miliyar

Redaksi
Jumat, 30 Maret 2018, 00:18 WIB Last Updated 2018-03-29T17:18:09Z
Semarang,harian7.com - Unit Satuan Reskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus tiga orang pelaku penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sejumlah Kementerian, yang mampu meraup keuntungan mencapai Rp4,9 milyar.

"Hasil penyidikan sementara ada 300 orang yang sudah ditipu dengan kerugian sekitar Rp4,9 milyar," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang Kamis (29/03/2018).

Menurutnya, dari hasil penyidikan sementara, tiga pelaku terdiri Maria Endang S (59) warga Sendangmulyo Tembalang, Heru Sucipto (59) warga Pedurungan dan Windu Wibowo (30) warga Sebandaran, Semarang Tengah, setidaknya sudah melakukan penipuan kepada ratusan orang dari berbagai daerah.

Korban penipuan tersebut, lanjutnya, tidak hanya berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah saja, namun sudah merambah di luar pulau. Sedangkan modus yang dilakukan ketiga pelaku ini dengan menjanjikan korban menjadi Aparatur Sipil Negara atau PNS di berbagai Kementerian.

"Untuk yang berijasah SLTA pelaku mengenakan biaya sebesar Rp150 juta, sedangkan untuk sarjana (S1) tarifnya mencapai Rp200 juta," Kata Abiyoso.

Dia mengatakan untuk menyakinkan para korban, Maria Endang yang menjadi otak penipuan ini mengadakan pelatihan di kawasan Cikini selama beberapa hari. Setelah itu para korban diminta kembali ke asal daerah masing- masing sambil menunggu panggilan berikutnya.

Selanjutnya, dia menambahkan karena tidak kunjung dipanggil akhirnya para korban ini mendatangi rumah pelaku untuk menagih janjinya. Saat ditagih janji Maria selalu berdalih kalau uang tersebut diberikan kepada anaknya bernama Wilis dan Simanjuntak yang mengaku sebagai orang kepercayaan di Kementrian.

“Uangnya sebagian sudah saya serahkan kepada Wilis dan Simanjuntak, sebagian saya belikan rumah dan tanah,” ujar Maria dihadapan Polisi.

Polisi masih mendalami keterangan kasus Maria terkait penipuan ini. Tidak menutup kemungkinan Polisi juga akan menelusuri melalui tindak pidana pencucian uang. Bahkan petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh sejumlah Kementerian yang diduga palsu. (ndi)

Iklan