Iklan

Iklan

,

Iklan

Polda Jateng : Kasus Penyerangan Pengurus NU Kendal Murni Kriminal

Redaksi
Rabu, 21 Maret 2018, 17:56 WIB Last Updated 2018-03-22T00:34:54Z
Semarang,harian7.com - Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono, mengatakan, Kasus penyerangan pengurus NU Kendal, Agus Nurus Syakban dan mertuanya Ahmad Zaenuri, pada akhir pekan lalu, merupakan kriminal murni tidak ada motivasi lain yang bermuatan kepentingan politis.

kasus tersebut adalah tindakan kriminal murni. Pelaku atas nama Suyanto (34) seorang pengamen, ingin menguasai secara paksa tas yang dimiliki istri korban yang berada di dalam mobil.

“Pelaku melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dalam hal ini penganiayaan, ini tindakan kriminal murni,” ujarnya usai acara serah terima jabatan Wakapolda Jateng, di Mapolda Jateng, Rabu (21/03/2018).

Dari hasil penyelidikan, kata Condro, kondisi kejiwaan pelaku Suyanto warga dinyatakan sehat, sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Psikologi S alias Bogel dites, dinyatakan sehat. Pelaku dapat ditindak secara hukum," ujarnya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, kondisi perekonomiannya memprihatinkan, bahkan Suyanto berprofesi sebagai pengamen yang biasa ngamen di pasar.

Ditambahkan Condro ,Profesinya pengamen, pelaku punya satu anak dan itu sudah putus sekolah, tidak punya pekerjaan. Ini faktor ekonomi.

Pelaku yang merupakan warga Johorejo, Kendal itu, bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 9 tahun penjara. (ndi) 

Iklan