Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Pelaku dan Penadah Puluhan Motor Curian Diringkus Polisi

Redaksi
Selasa, 27 Maret 2018, 04:59 WIB Last Updated 2018-03-26T21:59:59Z
Ilustrasi.
SEMARANG, harian7.com – Sepeda motor hasil pencurian di wilayah Kota Semarang dan sekitarnya, yang dilakukan Saiful Anam (40) dan rekannya, langsung dijual ke seorang penadah di daerah Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Pelaku ini ditangkap petugas setelah melakukan pencurian puluhan motor di sejumlah lokasi di Kota Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan, selain tersangka Saiful, diamankan pula enam orang yang menjadi penadah motor hasil curian. Salah seorang penadah, Karnawi (48) menerima motor hasil curian dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta per unitnya. Oleh Karnawi, motor curian itu dijual kembali dan mengambil keuntungan Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per unitnya.

“Saiful ini dalam melakukan aksinya, selalu malam hari bersama dengan seorang temannya sebagai joki. Selain Saiful dan Karnawi, ada lima orang penadah dari Kendal, Demak, Grobogan, Kudus maupun Pati yang berhasil diamankan petugas. Mereka dijerat Pasal 265 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian,” tandasnya. (Dyanto)
Editor: Heru S

Iklan