Iklan

Iklan

,

Iklan

Buntut Aksi Damai Warga Gedangan: Pemilik Villa Intara Membantah Jika di Tuding Belum Berijin, Pihaknya Mengaku Sudah Mengantongi Ijin

Redaksi
Sabtu, 31 Maret 2018, 13:39 WIB Last Updated 2018-03-31T06:44:00Z
Azis pemilik bangunan Vila Intara.
Ungaran,harian7.com - Buntut aksi damai warga Dusun Karangnongko, Desa Gedangan , Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, yang menuntut bangunan Vila Intara untuk di bongkar karena di duga tidak berizin dan menyalahi sempadan sungai, Jumat (30/03/2018) kemarin, dibantah oleh Azis selaku pemilik bangunan Vila Intara. Menurutnya pihaknya sudah memiliki izin dan sudah memenuhi berbagai tahapan dalam kepengurusanya.

"Untuk perizinan, pihaknya sudah sejak awal telah melengkapinya. Namun, memang untuk perizinan pembangunan rumah (IMB) masih dalam proses," kata Azis saat di konfirmasi harian7.com, Sabtu (31/03/2018).

Dia menerangkan, jika lahan yang saat ini sudah didirikan bangunan  sudah terbit periizinnya. Bahkan saat ini sertifikat sudah terpecah menjadi banyak dan sudah di balik nama masing-masing pemiliknya. Sedangkan untuk ijin prinsip  terkait tanah pertanian menjadi tanah perumahan tentunya sudah di urus perijinanya.

"Logikanya jika  tanah tersebut masih lahan pertanian kan tidak mungkin sertifikatnya bisa dipecah-pecah menjadi banyak.  Karena ketika pemerintah sudah memutuskan hak milik seseorang tentu masyarakat sudah memenuhi kewajibanya,"jelas Azis.

Lebih lanjut Azis mengatakan, Untuk proses pemecahan tanah dan balik nama kan tidak perlu memberi tahu pihak desa, cukup notaris saja yang prosesnya  mengajukan pemecahan ke BPN dan mebgikuti tahapanya sudah selesai.

"Sekali lagi di jelaskan untuk perizinan perumahan sudah di proses , kalau belum tidak mungkin bisa menjadi perumahan dan sudah dirikan bangunan. Saya salah satu pemilik di bagian tahan tersebut,"ungkapnya.

Azis menambahkan, Mengenai seperti yang di katakan warga saat menggelar demo yang menyebutkan jika bangunan menjorok ke kali itu menurut saya tidak benar. Karena dalam gambar sertifikat pada batas-batas tanah tidak ada gambar kali.

"Dengan adanya demo kemarin saya gagal faham apa motivasi pak kepala desa yang ngajak warganya demo. Mestinya kalau ada warga yang tinggal di wilayahnya dianggap ada yang tidak cocok atau melanggar,  dia cukup memanggil atau mengingatkan apa yg seharusnya dilakukan waganya,"tambahnya.

Mestinya kalau ingin menanyakan lebih detail mengenai masalah terkait kepemilikan tanah itu, baik dalam proses maupun HM-nya bisa langsung menanyakan kepada saya atau via notaris yang kebetulan notarisnya juga warga Gedangan.

"Apa dengan mengajak warga demo itu sebuah solusi.Dulunya saat ada keberatan dari kepala desa dan menghadirkan satpol PP, saya menghadap pemerintah Kabupaten Semarang dan saya di beri beberapa solusi yang selanjutnya  saya mengikuti beberapa proses dan sidang beberapa kali hingga mendapat izin,"terangnya.

Ketika di tanya lebih lanjut terkait mekanisnya, Azis menjawab pihaknya tidak bisa menjelaskan."Saya tidak bisa menjawab lebih detail karena saya akan menjawab kepada pejabat yang  berkompeten,"pungkasnya.

Terpisah, Kepala Desa Gedangan saat dikonfirmasi terkait tanggapan Azis yang menyebutkan jika sudah memiliki izin, ia menjawab jika baru akan mengkroscek keperizinan."Besuk saya akan mengecek keperizinan,"katanya. (M.Nur)

Berita Sebelumnya:
Warga Desa Gedangan Gelar Aksi Damai, Tuntut Bangunan Yang Diduga Tak Berizin Di Bongkar

Iklan