Tersangka pencuri burung (jongkok) sesaat setelah tertangkap petugas.
|
Untuk tersangka WP ini, kasusnya dilimpahkan ke unit PPA karena masih dibawah umur.
Sebagai korbannya adalah Ery Yandra (40) warga Soka RT 11 RW 07 Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Kasus pencurian ini dilakukan kedua tersangka pada Kamis (22/3) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Sidorejo Iptu Sih Wiyono mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi saat korban akan pergi dari rumahnya pada Kamis (22/3) lalu. Saat akan keluar rumah, korban tidak melihat burung Anis Kembang yang berada dalam sangkarnya. Lalu, korban berusaha menanyakan kepada tetangga sekitar rumahnya. Salah seorang tetangganya mengatakan, jika melihat ada dua orang naik motor membawa sangkar burung.
Kemudian, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Sidorejo. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku beserta barang bukti sangar burung beserta burung Anis Kembang.
“Kedua pelaku berhasil kita tangkap beserta barang bukti hasil pencurian yaitu burung Anis Kembang dan sangkarnya. Juga, diamankan satu unit motor Yamaha Crypton nopol AD 4832 NS maupun uang tunai Rp 61.000. Kini, pelaku mendekam di tahanan Polsek Sidorejo dan untuk pelaku WP ditangani Unit PPA karena masih dibawah umur,” tandas Iptu Sih Wiyono didampingi Kasubbag Humas Polres Salatiga, Kompol I Nyoman Suasma. (Heru)