Dua spanduk MMT kedua pasangan calon yang oleh KPU dipasang tidak pada tempatnya. |
Pantauan harian7.com, sejak beberapa minggu ini, dua spanduk bergambar masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Salatiga, terpasang dipagar seng didaerah pertigaan ABC Salatiga. Pagar seng tersebut bukan sebagai tempat yang resmi untuk pemasangan reklame ataupun spanduk. Hal ini menjadi pergunjingan masyarakat dan menjadi pertanyaan.
Sujit Mudjirno, komisioner KPU Kota Salatiga mengatakan, bahwa yang tidak boleh dipasangi APK adalah pada bangunan milik pemerintah, rumah sakit atau layanan kesehatan, rumah ibadah maupun tempat pendidikan. Bahkan, dilarang juga dipasang di fasilitas atau gedung TNI maupun Polri. Selain itu, harus mengindahkan estetika dan keamanan.
“Terkait pemasangan dua spanduk yang dipasang dipagar seng di daerah pertigaan ABC Salatiga itu, untuk lebih jelasnya dapat langsung ditanyakan kepada Panwas Pilwalkot Salatiga saja,” ujar Sujit Mudjirno kepada harian7.com, Rabu (30/11).
Sementara, anggota Panwas Pilwalkot Salatiga, Agung Ari Mursito menyatakan, terkait spanduk yang dipasang dipagar seng di daerah ABC itu, harusnya pihak KPU Kota Salatiga sebagai penyelenggara Pilwalkot Salatiga lebih paham tentang aturan pemasangannya. Namun, pihaknya telah menyampaikannya ke KPU untuk secepatnya dibenahi. Jika memang tidak dibenahi maka akan ditertibkan.
“Harusnya KPU lebih paham aturannya tentang pemasangan APK, dimana yang boleh dipasangi atau tidak boleh. Selain itu, harusnya tetap mengindahkan estetika. Jika spanduk yang sengaja dipasang dipagar seng itu tidak dibenahi, maka pada saat penertiban APK yang akan dilakukan Kamis-Jumat (1-2/12), tetap akan terkena penertiban atau harus dilepaskan,” tandas Agung. (SAN/M.NUR)