Iklan

Iklan

,

Iklan

Di Ambarawa, Jambret di Hajar

Redaksi
Kamis, 26 Mei 2016, 22:46 WIB Last Updated 2016-05-26T15:46:16Z
Ilustrasi
AMBARAWA, harian7.com – Dua orang pelaku penjambretan, masing-masing Anang Gunadi (42) dan Suyatun alias Kutuk (42), keduanya tercatat warga Kaliangkrik, Kabupaten Magelang berhasil ditangkap warga dan menjadi sasaran hajaran massa. Keduanya tertangkap usai melakukan penjambretan terhadap korban Refi Dini Listyana (34) warga Ngrawan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Kamis (26/5) siang.
Innformasi yang dihimpunharian7.com, kejadian itu menimpa korban saat akan pulang ke rumahnya di Ngrawan. Korban saat itu dari belanja di Pasar Projo Ambarawa. Saat akan menuju rumahnya, korban mengendarai motor Yamaha Mio, ternyata dibuntuti kedua pelaku. Saat korban lengah, pelaku yang membonceng motor langsung menarik kalung emas dan liontin seberat 20 gram, yang dipakai korban.
Korban yang melaju sampai di depan Toko Ganesha, korban  dipepet dua orang pengendara motor Yamaha Scorpio.Kutuk yang duduk diboncengan melihat korban langsung berusaha merampas kalung yang dipakai korban. Merasa menjadi korban jambret, korban melawan dengan mempertahankan kalungnya. Namun, saat itu korban justru terjatuh bersama salah satu pelaku.
Pelaku yang satunya, Anang yang mulai emosi langsung memukul korban agar dapat merampas kalung yang dipakai korban. Lalu, korban berteriak meminta pertolongan warga. Dalam sesaat, warga langsung berdatangan untuk menolong korban. Salah satu pelaku, Kutuk berhasil ditangkap warga dan langsung dihajar ramai-ramai hingga mengalami luka parah.
Sedangkan, satu pelaku berhasil kabur dengan menggondol kalung milik korban. Namun, pelaku yang kabur, Anang akhirnya berhasil dikejar warga dan tertangkap warga. Anang tertangkap di salah satu sudut kampung,  sehingga warga menjadi jengkel dan emosi, langsung menghajar Anang. Beruntung, saat itu sejumlah petugas Polsek Ambarawa datang di lokasi dan langsung mengamankan pelaku Anang dari amukan massa.
Korban yang sempat jatuh dari motornya hanya mengalami luka ringan, mengaku curiga dengan gerak-gerik pelaku sejak keluuar dari komplek pasar.
Kapolsek Ambarawa, AKP Mulyadi mengatakan, bahwa kedua
pelaku ini merupakan spesialis penjambretan. Sebelumnya kedua pelaku juga pernah menjambret di wilayah Salatiga. Di Salatiga, keduanya dengan naik Kawazaki Ninja saat melakukan operasi mencari mangsa. Pelaku yang ditangkap itu, mengaku jika kalung hasil rampasan korban dibuang dan sampai sekarang belum ketemu.
“Kini, kedua pelaku masih menjalanipemeriksaan di Polsek Ambarawa. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 365 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Kapolsek Ambarawa, AKP Mulyadi. (SAN/M.NUR)

Iklan