Iklan

Iklan

,

Iklan

Kabur Empat Bulan, Pelaku Curas Akhirnya Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Argomulyo

Redaksi
Jumat, 15 Agustus 2014, 20:09 WIB Last Updated 2014-08-15T13:13:54Z
SALATIGA – Harian7.com, Felix Ardiyanto (19) warga Desa Nyamplung, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali yang masih tercatat sebagai siswa SMK swasta di Boyolali itu berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Argomulyo, Rabu (13/8) malam kemarin. Tersangka Felix dibekuk karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan motor Yamaha Jupiter milik Luki Haryanto (15) warga Tengaran, Kabupaten Semarang.
          Informasi yang dihimpun menyebutkan, tersangka tersebut ditangkap petugas di daerah Tetep, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Salatiga. Saat itu tersangka berusaha kabur setelah mengetahui dihadap sejumlah petugas. Kasus yang dilakukannya terjadi pada April 2014 lalu. Saat itu, antara pelaku dengan korban belum saling kenal, namun saat pelaku menemui korban sepertinya sudah sangat akrab. Bahkan, korban pun kena bujuk rayunya untuk mau mengantarkannya ke Pasar Sapi Salatiga.
Karena tidak menaruh curiga, korban pun menuruti ajakan tersangka dan keduanya dengan naik motor menuju Pasar Sapi. Tersangka saat itu juga meminta untuk lewat daerah Randuacir. Sampai di depan kampus Akademi Kebidanan (Akbid) di Argomulyo, tersangka ingin kencing. Lalu motor dihentikan di pinggir jalan dan korban menunggunya diatas motor.
Entah setan mana yang menghinggapi tersangka, usai kencing dan melanjutkan perjalanan menuju Pasar Sapi, baru beberapa meter melaju, tersangka berbuat keji. Korban langsung dipukul kepalanya berkali-kali hingga menyebabkan korban tersungkur ke aspal jalan. Motor korban pun langsung diembat dibawa kabur tersangka.
Sambil menahan kesakitan akibat pukulan pada wajahnya, korban berteriak. Warga yang mendengar teriakan korban berdatangan untuk membantunya. Bahkan, dengan diantar beberapa warga, korban langsung melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Argomulyo.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Kurang lebih empat bulan kemudian, saat petugas patroli di daerah Tetep, melihat motor milik korban dinaiki tersangka. Petugaspun berusaha menghentikannya, namun tersangka lebih dulu tahu akan dihentikan langsung tancap gas kabur.
Kapolres Salatiga AKBP Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasubag Humas AKP Djoko Lelono mengatakan, karena tersangka kabur akhirnya sejumlah petugas langsung mengejarnya. Dan, tersangka berhasil dihentikan di daerah Tetep. Saat digeledah, dari balik bajunya ditemukan pisau dapur. Diduga pisau ini akan dijadikan sarana untuk mencari mangsa.
“Akibat tindakannya itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kini, tersangka meringkuk di tahanan Polres Salatiga,” tandas AKP Djoko Lelono kepada wartawan, Jumat (15/8). (HER)

Editor     : Muza
Laporan : BW Heru Santoso

Iklan