Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Polres Salatiga Ringkus Tujuh Pelaku Maling Gudang Kopi, Dua Diantaranya Harus Didhor Kakinya

Redaksi
Sabtu, 11 Januari 2020, 19:19 WIB Last Updated 2020-01-11T12:20:13Z
Tujuh tersangka bersama truk box untuk angkut barang hasil curian.
SALATIGA, harian7.com - Tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan berhasil diringkus jajaran SatReskrim Polres Salatiga. Bahkan, dua pelaku diantaranya harus dihadiahi timah panas pada kakinya. Kini ke tujuh tersangka mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Salatiga.

Ketujuh tersangka masing-masing Muliyono (35) warga Suropadan RT 01 RW 07, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kab Kendal - Irfan Krisnawan (23) warga Jl Sri Widodo Selatan RT 06 RW 01, Kel Purwoyoso, Kec Ngaliyan, Kota Semarang - Muh Abdul Wakhid (23) warga Ngawen RT 05 RW 01, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal - Gita Prasetia (22) warga Jalan Sri Widodo Selatan, Kita Semarang.

Selanjutnya, Dadang Aji Sulaksono (31) warga Jalan Ngepos III, Kel Jrakah, Kec Tugu, Kota Semarang - Imam Sisanto (37) warga Genuksari Atas, Kel Tegalsari, Kec Candisari, Kota Semarang - dan Endro Nurdiantoro (27) warga Ngadirejo RT 01 RW 07, Kec Mijen, Kota Semarang.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi membenarkan bahwa petugas telah meringkus tujuh tersangka pencurian dengan kekerasan di gudang kopi PT Fastrata Buana tersebut. Para tersangka tersebut merupakan jaringan komplotan antar kota, pasalnya ada komplotan.mereka sudah mendekam di tahanan Polres Kendal dengan kasus yang sama.

"Dari pengakuan tersangka, informasi awal didapatkan dari salah seorang Satpam gudang kopi tersebut. Dan sekarang justru tertangkap di Kendal. Merekaemperdayai satpam dan berhasil memasuki gudang dengan cara mengancam satpa menggunakan golok sepanjang 50 cm," terang AKBP Gatot Hendro Hartono didampingi Kasat Reskrim AKP Akhwan N dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar di Polres Salatiga, kemarin siang.

Seluruh tersangka tersebut diringkus di sejumlah tempat yang berbeda. Bahkan, untuk mengangkut barang hasil curian dengan menggunakan truk box milik perusahaan tersebut. Kini, truk itu telah diamankan Polres Salatiga sebagai salah satu barang bukti.

"Akibat perbuatannya itu, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 17p KUHPidana dengan ancaman hukiman maksimal 7 tahun penjara. Jumlah semua tersangka ada 11 orang, dan yang 4 orang mendekam di tahanan Kendal," ujar AKBP Gatot Hendro Hartono.
Sementara itu, pengakuan tersangka bahwa mereka melakukan operasional dengan cara berpencar. Namun info utama diperoleh dari Pono (mendekam di tahanan Polres Kendal kasus pencurian dengan kekerasan).

"Untuk dua buah golok yang digunakan untuk senjata mengancam, yang membeli Haris. Saat melakukan aksinya, gobang atau golok itu untuk mengancam Satpam yang juga dilakban dan diikat dengan tali. Semuanya awalnya yang mengatur adalah Pono, kita semua ini hanya melaksanakan perintah Pono," kata Dadang, salah satu tersangka yang kakinya didhor.

Ditambahkan Dadang, bahwa saat melakukan aksinya, barang-barang yang mau dibawa kabur sudah disiapkan lebih dulu oleh "orang dalam". Sarana untuk mengangkut hasil curian adalah 1 truk box dan 1 mobil Toyota Avanza.

"Truk box tersebut milik perusahaan dan Toyota Avanza merupakan mobil rental. Kerugian semuanya mencapai Rp 53 juta. Untuk sasaran pencurian di Kota Salatiga, Weleri, Boyolali dan Kendal," tandas Dadang, yang jalannya masih pincang akibat kakinya didhor. (Heru Santoso).

Iklan