Iklan

Iklan

,

Iklan

Polda Jateng Dalami Kasus Raja dan Ratu Lagi

Redaksi
Kamis, 16 Januari 2020, 21:25 WIB Last Updated 2020-01-16T14:41:04Z
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto : Andi Saputra/harian7.com )
SEMARANG, harian7.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) terus mendalami kasus heboh munculnya Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo setelah sebelumnya Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Ratunya Fanni Aminadia ditangkap.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan Hasil penyidikan sementara mengungkap Raja Keraton Agung Sejagat Totok Santosa dan Ratunya Fanni Aminadia berhasil melebarkan pengaruh mereka ke Pulau Sumatera.

"Penyimpangan-penyimpangan agama ada. Ada ritual-ritual bakar-bakar kemenyan, sesajen, nyanyi-nyanyian dan segala macam,"ujarnya, Kamis (16/1/2020).

Menurutnya Dari hasil interogasi Raja Keraton Agung Sejagat bukan hanya di Purworejo saja, di tempat lain seperti Klaten, Yogyakarta, Lampung juga ada dan sampai saat ini sedang didalami.

Dia menuturkan Sejak dideklarasikan pada 2018 Kerajaan Agung Sejagat berhasil menjaring 450 pengikut. Seiring berkembangnya penyidikan ada korban yang rela menggeluarkan uangnya sebesar Rp110 juta demi menjadi menjadi pengikut Kerajaan Agung Sejagat itu.

"Hasil pemberkasan ada saksi yang mengeluarkan uang Rp110 juta. Kalau sebelumnya, yang kita temukan saksi yang setor Rp30 jutaan. Yang setor ini belum pernah mendapatkan gaji, seperti yang dijanjikan Raja akan dibayar dengan deolar," tutur Iskandar.

Dia menambahkan Totok Santosa sampai saat ini ditahan di Polda Jateng. Sedangkan tersangka wanita Ratu Fanni segera dititipkan ke Lapas Bulu Seamarang.

"Totok dan Fanni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pembuat keonaran. Mereka dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tentang 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,"ujar Iskandar.

Editor : M.Nur

Iklan