Iklan

Iklan

,

Iklan

 


Nunggu Order GoFood Sambil Judi Samgong, Lima Driver Ojol Digaruk Polisi

Redaksi
Jumat, 10 Januari 2020, 21:42 WIB Last Updated 2020-01-10T17:05:29Z
Para tersangka judi samgong saat gelar perkara.
SALATIGA, harian7.com - Asyik berjudi samgong, lima orang akhirnya diringkus jajaran Satreskrim.Polres Salatiga, Minggu (5/1/2020) pagi, sekitar pukul 03.15 wib, di warung makan "Lada Hitam" Jalan Merapi No 25, Karanganyar, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Kelima tersangka masing-masing Marias Mardiyanto Susilo (36) warga Klumpit RT 04 RW 01, Kel Sidorejo Kidul, Kec Tingkir - Kristiyono (36) warga Jalan Merapi 7D, Kel Kalicacing, Kec Sidomukti - Rezadhitya Amario Sanjaya (27) warga Perum Sehati Blok A 15, Kel Blotongan, Kec Sidorejo - Lilik Prastiyo (24) warga Dusun Kaligandu RT 10 RW 03, Desa Klero, Kec Tengaran, Kab Semarang - Mahendra Pandu Sandika (19) warga Jalan Dliko Indah Gang XII Blok E.231, Kel Blotongan, Kec Sidorejo, Kota Salatiga. Kini kelima tersangka mendekam di sel tahanan Polres Salatiga.

Penangkapan kelima tersangka ini berawal saat mereka yang merupakan driver ojek online sedang menunggu order Go Food, dan disela waktu itu mereka bermain judi samgong. Namun, perjudian ini ternyata telah "diintai" masyarakat sekitar jika selama ini di warung makan "Lada Hitam" itu sering dijadikan arena bermain judi.

Baca Juga:
Pembangunan Gedung Auditorium dan Student Centre Belum Rampung, Diduga Tidak Sesuai KAK, Ini Penjelasan PPK

Kemudian warga sekitar menyampaikannya ke Polsek Sidomukti dan Polres Salatiga. Sejumlah petugas yang memantaunya dalam patroli saat itu melihat langsung apa yang dilakukan pengendara ojek online di warung makan itu. Ternyata, saat didatangi masih asyik bermain judi samgong.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi menjelaskan, bahwa benar sesuai informasi masyarakat Karanganyar yang menyebutkan jika warung makan Lada Hitam sering dijadikan ajang main judi. Petugas yang sedang patroli datang di lokasi mendapati ada lima orang asyik main judi samgong. Patugas lalu meringkusnya dan menggelandang menuju Polres Salatiga.

"Kelima pengojek online ini diringkus saat main judi samgong. Dan mereka mengaku baru sekali berjudi langsung ketangkap petugas. Keterangan ini masih didalami lagi, apakah benar baru sekali main atau sudah menjadikan tempat itu menjadi arena judi," kata AKBP Gatot Hendro Hartono SE MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Akhwan Nadzirin SH MH dan Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono dalam gelar perkara di Mapolres Salatiga, Jumat (10/1/2020).

Dari tangan para pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti 1 set kartu Remi untuk main Samgong dan uang tunai Rp 150.000. Mereka membuka pasangan dalam judi itu Rp 5.000 dan sebagai bandarnya adalah tersangka Marias.

 "Akibat perbuatannya itu, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 Jo 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tandas AKBP Gatot Hendro Hartono.

Sementara, pengakuan tersangka Marias yang mengaku sebagai bandarnya, kelima orang ini main Samgong hanya untuk iseng dan menunggu orderan Go Food. Bahkan, uang taruhannya juga kecil yaitu sekali pasang Rp 5.000.

"Taruhannya hanya sekali pasang Rp 5.000 dan baru main selama kurang lebih dua jam, tahu-tahu didatangi petugas kepolisian. Dan kita semua ditangkap. Main Samgong ini, hanya untuk iseng sambil menunggu orderan Go Food," kata Marias kepada harian7.com. (*)

Laporan : Heru Santoso
Editor : M.Nur

Iklan