Pelaku pembobol KUA seusai dibekuk. (Foto: Humas Polres Blora) |
Blora,harian7.com - Kurang dari seminggu jajaran Polsek Jepon,
Polres Blora, Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pembobolan sekaligus
pencurian di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora,beberapa
waktu lalu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil meringkus
pelaku di sebuah warung kopi di wilayah Desa Japah, Kecamatan Japah, Blora pada
hari Senin (13/01/20) lalu.
“Dalam kasus ini
tersangka yang dapat diamankan bernama Sudarmadi Bin Damin (30) warga Desa
Dologan, Kecamatan Japah,” kata Kapolsek Jepon Iptu Supriyono,Rabu (15/01/20)
pagi.
Ditambahkan
Kapolsek, tersangka tergolong sangat nekat karena melakukan aksi pencurian
seorang diri. Tersangka masuk dengan cara membobol dan merusak jendela di
sebelah barat Kantor kemudian keluar melalui pintu di sebelah timur KUA.
“Dari adanya
laporan kejadian tersebut anggota unit Reskrim Polsek Jepon bersama tim
Identifikasi Polres Blora langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan
mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi,”jelas Kapolsek.
Diketahui
tersangka berhasil membawa kabur satu unit DVR CCTV warna hitam, dua unit
Finger Print warna silver dan sepasang sepatu olahraga warna biru.
“Kerugian
ditaksir senilai 5 Juta rupiah,”jelas Kapolsek.
Menurut Iptu
Supriyono, tersangka melakukan aksinya dengan modus menyurvei situasi sekitar
tempat kejadian perkara (TKP) dan lokasi yang akan menjadi target.
“Bisa
dikatakan tersangka ini sudah melakukan survei lokasi yang akan dijadikan
sasaran dalam melakukan aksinya,” kata Iptu Supriyono.
Adapun
kronologi kejadian pencurian ini terjadi hari Selasa tanggal 07 Januari sekitar
pukul 04.30 WIB. Saat itu petugas penjaga KUA bernama Bambang Sri Setyo
Kurniawan tiba di kantor dan melihat finger print yang menempel di kantor hilang
dan kemudian langsung melakukan pengecekan di setiap ruangan. Ternyata jendela
dan pintu yang ada di sebelah barat dan timur tersebut sudah dalam keadaan
rusak dan terbuka.
Penjaga kantor
tersebut selanjutnya langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepada kepala
KUA dan kemudian dilanjutkan laporan ke Polsek Jepon.
“Dari hasil
perbuatannya Tersangka Sudarmadi dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana tentang
tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara,”
pungkasnya.(Tin/hms)